Jakarta: Polres Malang menetapkan IW, 40, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan satwa di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi pelaku menganiaya dan memaku seekor kucing di pohon viral di media sosial.
"Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Dicka di Malang, Senin, 24 Juni 2024.
Motif IW Aniaya Kucing Liar
Berdasarkan hasil pemeriksaan IW mengaku kesal dengan kucing-kucing liar karena sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya. Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa 18 Juni 2024 lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya.
Ia kemudian melakukan penganiayaan sadis dengan memukul kucing tersebut dengan batu. Selain itu, ia juga menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.
Dicka menjelaskan polisi kini masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka IW, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
"Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan," ungkapnya.
Sebelumnya seekor kucing dikabarkan tewas dengan cara dipaku di sebuah pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini sempat terekam dalam sebuah video dan diunggah di media sosial hingga viral.
Jakarta: Polres Malang menetapkan IW, 40, sebagai tersangka dalam
kasus penganiayaan satwa di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi pelaku menganiaya dan memaku seekor kucing di pohon viral di media sosial.
"Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Dicka di Malang, Senin, 24 Juni 2024.
Motif IW Aniaya Kucing Liar
Berdasarkan hasil pemeriksaan IW mengaku
kesal dengan kucing-kucing liar karena sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya. Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa 18 Juni 2024 lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya.
Ia kemudian melakukan penganiayaan sadis dengan memukul kucing tersebut dengan batu. Selain itu, ia juga menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.
Dicka menjelaskan polisi kini masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka IW, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
"Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan," ungkapnya.
Sebelumnya seekor kucing dikabarkan tewas dengan cara dipaku di sebuah pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini sempat terekam dalam sebuah video dan diunggah di media sosial hingga viral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)