Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah, memperbaiki tata kelola anggaran, dan mengoptimalkan kualitas pelayanan publik. Penguatan tersebut dilakukan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan yang tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Agus Fatoni mengatakan keberhasilan penerapan BLUD tidak hanya dilihat dari kemampuan unit layanan mengelola keuangan, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Baca Juga :
Kemendagri: Pengelola Keuangan Daerah Harus Efisien dan Transparan
“Keberhasilan penerapan Badan Layanan Umum Daerah harus terlihat pada manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Fatoni dalam Rapat Koordinasi BLUD di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyoroti pengembangan BLUD di sektor pendidikan vokasi, laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon.
Dari perspektif keuangan daerah, penerapan BLUD diharapkan membuat pengelolaan anggaran pada unit pelayanan lebih fleksibel, efisien, dan berorientasi pada hasil. Meski demikian, fleksibilitas tersebut harus disertai perencanaan keuangan yang matang serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menegaskan pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan sumber daya manusia, unit pengelola, kebutuhan pembiayaan, dan indikator kinerja sebelum menetapkan suatu unit sebagai BLUD. Kesiapan tersebut penting agar penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD benar-benar mendukung peningkatan kinerja layanan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun anggaran.
Setiap unit yang akan menerapkan BLUD juga wajib memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan administratif mencakup kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, serta laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan.
Selain itu, unit layanan harus menyampaikan laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan BLUD dapat dipertanggungjawabkan.
Pemda Diminta Perkuat Perencanaan dan Pengawasan Anggaran
Fatoni meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mengawal penerapan BLUD. Dinas teknis bertanggung jawab memastikan kesiapan layanan, sedangkan pengelola keuangan daerah mendampingi proses penganggaran dan akuntansi.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) perlu memastikan program BLUD selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Inspektorat juga berperan melakukan pengawasan berbasis risiko untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Koordinasi tersebut diperlukan agar fleksibilitas keuangan BLUD tetap berjalan dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib. Dengan demikian, kebutuhan operasional unit pelayanan dapat dipenuhi secara lebih responsif tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pada sektor pendidikan vokasi, misalnya, penerapan BLUD di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) diharapkan meningkatkan kompetensi lulusan dan kesiapan mereka memasuki dunia kerja. Namun, status BLUD tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan sesuai kewenangannya.
Adapun pada laboratorium lingkungan hidup, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, dan tenaga kompeten. Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan dapat menunjang kebutuhan operasional sekaligus menjaga kualitas dan keandalan hasil pengujian.
Sementara itu, pengelolaan karbon membutuhkan kepastian kewenangan, dasar hukum, skema pembiayaan, dan pencatatan yang sesuai ketentuan. Fatoni mengingatkan potensi pendapatan dari karbon tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan yang tersedia sebelum terdapat kepastian hak dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi regulasi, pengelolaan BLUD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut juga didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Fatoni berharap penguatan BLUD dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, dan mendorong unit pelayanan bekerja lebih efektif. Optimalisasi BLUD diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja operasional, tetapi juga mendukung efisiensi belanja serta keberlanjutan pembiayaan pelayanan publik.
“Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja unit pelayanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah, memperbaiki tata kelola anggaran, dan mengoptimalkan kualitas pelayanan publik. Penguatan tersebut dilakukan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan yang tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Agus Fatoni mengatakan keberhasilan penerapan BLUD tidak hanya dilihat dari kemampuan unit layanan mengelola keuangan, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Keberhasilan penerapan Badan Layanan Umum Daerah harus terlihat pada manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Fatoni dalam Rapat Koordinasi BLUD di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyoroti pengembangan BLUD di sektor pendidikan vokasi, laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon.
Dari perspektif keuangan daerah, penerapan BLUD diharapkan membuat pengelolaan anggaran pada unit pelayanan lebih fleksibel, efisien, dan berorientasi pada hasil. Meski demikian, fleksibilitas tersebut harus disertai perencanaan keuangan yang matang serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menegaskan pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan sumber daya manusia, unit pengelola, kebutuhan pembiayaan, dan indikator kinerja sebelum menetapkan suatu unit sebagai BLUD. Kesiapan tersebut penting agar penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD benar-benar mendukung peningkatan kinerja layanan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun anggaran.
Setiap unit yang akan menerapkan BLUD juga wajib memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan administratif mencakup kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, serta laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan.
Selain itu, unit layanan harus menyampaikan laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan BLUD dapat dipertanggungjawabkan.
Pemda Diminta Perkuat Perencanaan dan Pengawasan Anggaran
Fatoni meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mengawal penerapan BLUD. Dinas teknis bertanggung jawab memastikan kesiapan layanan, sedangkan pengelola keuangan daerah mendampingi proses penganggaran dan akuntansi.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) perlu memastikan program BLUD selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Inspektorat juga berperan melakukan pengawasan berbasis risiko untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Koordinasi tersebut diperlukan agar fleksibilitas keuangan BLUD tetap berjalan dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib. Dengan demikian, kebutuhan operasional unit pelayanan dapat dipenuhi secara lebih responsif tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pada sektor pendidikan vokasi, misalnya, penerapan BLUD di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) diharapkan meningkatkan kompetensi lulusan dan kesiapan mereka memasuki dunia kerja. Namun, status BLUD tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan sesuai kewenangannya.
Adapun pada laboratorium lingkungan hidup, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, dan tenaga kompeten. Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan dapat menunjang kebutuhan operasional sekaligus menjaga kualitas dan keandalan hasil pengujian.
Sementara itu, pengelolaan karbon membutuhkan kepastian kewenangan, dasar hukum, skema pembiayaan, dan pencatatan yang sesuai ketentuan. Fatoni mengingatkan potensi pendapatan dari karbon tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan yang tersedia sebelum terdapat kepastian hak dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi regulasi, pengelolaan BLUD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut juga didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Fatoni berharap penguatan BLUD dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, dan mendorong unit pelayanan bekerja lebih efektif. Optimalisasi BLUD diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja operasional, tetapi juga mendukung efisiensi belanja serta keberlanjutan pembiayaan pelayanan publik.
“Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja unit pelayanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
(SAW)