Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Mendagri Mutakhirkan Inmendagri Soal PPKM Darurat

Fachri Audhia Hafiez • 08 Juli 2021 20:28
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutakhirkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali. Aturan teranyar dengan Nomor 18 Tahun 2021 itu menyempurnakan diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) dari aturan sebelumnya.
 
"Merupakan perubahan kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," tulis keterangan pada laman covid19.go.id, Kamis, 8 Juli 2021.
 
Pada sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan seperti asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Terhadap sektor esensial lainnya, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Jenis usaha itu meliputi pasar modal, teknologi informasi, dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, 
 
Baca: Jalur Khusus Nakes di Titik Penyekatan Efektif Menurunkan Antrean
 
Pada sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir. Bisa pula dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). 
 
Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.
 
Pada sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Selain itu, sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf. Namun, WFO itu khusus pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
 
Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf. Kemudian, terjadi perubahan pada diktum ketiga poin (f). Perubahan berbunyi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
 
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Aturan anyar itu diteken Tito pada 8 Juli 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan