Jakarta: Pengawasan protokol kesehatan (prokes) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) diminta diperketat. Hal itu guna memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus covid-19 selain pembuatan regulasi.
“Sistem pengawasan kegiatan masyarakat dioptimalkan kembali,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis 25 November 2021.
Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Wiku mengatakan Inmendagri tak cukup menekan penularan covid-19. Masyarakat mesti proaktif menjalankan kebijakan itu yang dibarengi pengawasan dari pemerintah daerah.
“Susun Satgas Covid-19 di tiap wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, sampai tingkat RT/RW (rukun tetangga/rukun warga),” papar dia.
Selain itu, pengelola atau pemilik fasilitas publik wajib membentuk satgas prokes. Satgas berfungsi mengawasi dan mengingatkan masyarakat yang lalai memakai masker, menjaga jarak, hingga membersihkan tangan.
“Ini untuk menjamin kepatuhan prokes terlaksana menyeluruh,” jelas Wiku.
Baca: Ternyata Serinci Ini Inmendagri PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Jakarta: Pengawasan protokol kesehatan (prokes) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 selama libur
Natal dan tahun baru (Nataru) diminta diperketat. Hal itu guna memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus
covid-19 selain pembuatan regulasi.
“Sistem pengawasan kegiatan masyarakat dioptimalkan kembali,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis 25 November 2021.
Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Wiku mengatakan Inmendagri tak cukup menekan penularan covid-19. Masyarakat mesti proaktif menjalankan kebijakan itu yang dibarengi pengawasan dari pemerintah daerah.
“Susun Satgas Covid-19 di tiap wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, sampai tingkat RT/RW (rukun tetangga/rukun warga),” papar dia.
Selain itu, pengelola atau pemilik fasilitas publik wajib membentuk satgas prokes. Satgas berfungsi mengawasi dan mengingatkan masyarakat yang lalai memakai masker, menjaga jarak, hingga membersihkan tangan.
“Ini untuk menjamin kepatuhan prokes terlaksana menyeluruh,” jelas Wiku.
Baca:
Ternyata Serinci Ini Inmendagri PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)