Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Diskusi Perludem Soal Keamanan Siber Diserang Zoombombing

Fachri Audhia Hafiez • 19 Juli 2020 13:09
Jakarta: Diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bertajuk 'Keamanan Siber Teknologi Pilkada 2020' melalui aplikasi Zoom mengalami serangan siber. Serangan itu berupa Zoombombing.
 
Serangan itu terjadi saat Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin tengah menyampaikan pemaparannya. "Serangan ini layarnya berganti," kata Afif saat diskusi, Minggu, 19 Juli 2020.
 
"Zoombombing ini, tolong di-remove teman-teman," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Serangan tersebut berupa coretan bewarna kuning dan merah menutupi materi yang disampaikan Afif. Bahkan layar sempat berganti warna merah.
 
Tak berhenti sampai di situ, serangan kembali terjadi dengan disisipkan suara tidak senonoh. Kondisi itu terjadi hampir 2 menit.
 
Serangan siber itu membuat Afif mengurungkan kembali menayangkan materi dalam slide yang akan dijelaskannya. "Sementara di setop dulu, tatap muka saja," ucap Afif.
 
Baca: Serangan Siber 'Merepotkan' Penyelenggaraan Pemilu
 
Fenomena Zoombombing dikenal sebagai usaha akun Zoom yang tidak dikenal kemudian masuk ke sebuah sesi konferensi video. Di dalamnya dia akan memutar konten seperti video porno.
 
Hal ini akan menimbulkan rasa malu bagi peserta konferensi video terutama host atau yang menggelar sesi tersebut.
 
Diskusi 'Keamanan Siber Teknologi Pilkada 2020' guna membahas penguatan sistem keamanan siber jelang Pilkada Serentak 2020. Diskusi ini juga tindak lanjut dari diretasnya laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Laman untuk pengecekan dan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2020 itu sulit diakses saat peluncuran Gerakan Klik Bersama (GKS). Semula KPU akan menggelar dialog melalui konferensi televideo dalam acara GKS tersebut. Intensitas serangan yang tinggi membuat agenda itu diurungkan.
 
Laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id diharapkan mempermudah masyarakat mengecek nama di daftar pemilih. Sebab, masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri tanpa harus datang ke kantor KPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan