Jakarta: Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah terdampak bencana hidrometeorologi segera menyelesaikan pendataan penerima hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana.
Selain pendataan, pemerintah daerah juga diminta mempercepat penyiapan lahan untuk mendukung pembangunan huntap komunal bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Tito, persoalan lambannya pendataan penerima huntap, baik untuk skema in-situ maupun komunal, tidak boleh kembali terjadi pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Pemerintah ingin penyintas bencana yang kehilangan rumah dapat segera beralih ke huntap.
Tito mengatakan, lambannya pendataan huntap yang valid oleh pemerintah daerah sempat membuat pemerintah pusat kesulitan mengeksekusi pembangunan huntap. Sebab, tanpa data valid dan terverifikasi secara by name by address, huntap tidak dapat dibangun secara tepat sasaran.
"Rekan-rekan pemda semua mengatakan warganya segera diurus. Terutama soal huntap, tetapi tidak memberikan data. Tidak didata mana yang rusak berat atau ringan, hanya yang hilang. Mereka ini harus ditanya satu-satu, mau yang in-situ di tanah sendiri yang dibangunkan BNPB dengan bantuan Rp60 juta, atau komunal dari Kementerian PKP," kata Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa 9 Juni 2026.
Tito menjelaskan, percepatan pembangunan huntap pada prinsipnya dapat terealisasi jika ada kolaborasi antara instansi terkait dan pemerintah daerah. Dalam skema tersebut, BNPB bertugas membangun huntap in-situ di lahan semula, atau memberikan bantuan sebesar Rp60 juta bagi penyintas yang ingin membangun rumah secara mandiri.
Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bertugas membangun huntap komunal dalam bentuk kawasan atau kompleks. Adapun pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan akses jalan menuju lokasi huntap. Lahan tersebut dapat berupa tanah milik pemerintah daerah, lahan pemerintah pusat, atau lahan milik pemerintah yang berstatus hak guna usaha (HGU).
"Persoalan memang nanti adalah pada lahan dan pada pendataan by name by address," kata Tito.
Tito menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan huntap bagi daerah yang lebih dulu menyerahkan data penerima secara by name by address. Karena itu, ia meminta kepala daerah segera memastikan data penerima telah lengkap, termasuk pilihan penyintas terhadap skema huntap in-situ atau huntap komunal.
"Seandainya kepala daerahnya tidak menyerahkan data by name by address, siapa yang mau secara in-situ, siapa yang mau di kompleks, ya ditinggal. Biar nanti rakyatnya marah kepada kepala daerahnya. Karena kita juga tidak bisa bekerja kalau tidak punya data. Kita tidak bisa menghitung. Jadi kalau ada daerah yang belum mengirimkan data by name by address, mana yang in-situ, mana yang mau di kompleks, dengan segala hormat akan kita tinggal," ujar Tito.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan