Ilustrasi Zakat Fitrah (MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi Zakat Fitrah (MI/Panca Syurkani)

Berapa Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Nominal untuk Tahun 2026

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Maret 2026 10:36
Ringkasnya gini..
  • Zakat ini merupakan kewajiban ibadah yang bertujuan menyucikan diri setelah melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
  • Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan bagi anggota keluarga.
  • BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026
Jakarta: Menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat ini merupakan kewajiban ibadah yang bertujuan menyucikan diri setelah melaksanakan ibadah puasa Ramadan sekaligus memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin.
 
Agar Sobat Medcom dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat, berikut adalah panduan lengkap mengenai besaran dan ketentuan zakat fitrah tahun 2026 berdasarkan ketetapan BAZNAS RI.

Besaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 melalui SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
 
Dalam bentuk beras: Sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per jiwa.

Dalam bentuk uang: Setara dengan Rp50.000 per jiwa.
 
Penetapan nominal uang sebesar Rp50.000 ini telah memperhatikan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis tanpa harus membawa beras.
 
Selain ketetapan zakat fitrah, SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 juga mengatur nominal fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
 
Contoh Perhitungan: Jika Sobat Medcom merupakan kepala keluarga yang memiliki istri dan dua orang anak (total 4 orang), maka total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah:
 
4 jiwa x Rp50.000 = Rp200.000
 
Dengan membayar Rp200.000, kewajiban zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga telah terpenuhi.  

Siapa yang Wajib Membayar?


Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga selama Ramadan. Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu (fakir miskin), mereka berhak menjadi penerima zakat (mustahik) sebagai wujud solidaritas sosial umat Islam.

Waktu Pembayaran


Dalam menunaikan zakat fitrah, penting bagi umat Muslim untuk memahami batasan waktu yang telah ditetapkan agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai syariat. Waktu utama untuk membayar zakat fitrah adalah sepanjang bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. 
 
Sebagai pengingat utama, kewajiban ini memiliki batas waktu mutlak yaitu sebelum dimulainya salat Idul Fitri. Oleh karena itu, bagi setiap Muslim, sangat dianjurkan untuk menunaikannya segera sebelum memasuki hari raya. Perlu diingat bahwa jika zakat baru dibayarkan tepat setelah salat Idul Fitri selesai, maka status pembayarannya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya terhitung sebagai sedekah biasa.
 
(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>