Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

BPJPH Ungkap 80 Negara Siap Terima Wajib Halal Indonesia

Annisa ayu artanti • 22 September 2026 16:22
Ringkasnya gini..
  • BPJPH menyebut lebih dari 80 negara siap menerima kebijakan wajib halal Indonesia.
  • Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi wajib halal Oktober 2026 tidak mundur.
Jakarta: Lebih dari 80 negara telah siap menerima kebijakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan seraya menyampaikan penerimaan negara-negara tersebut dibangun melalui sosialisasi dan komunikasi yang terus dilakukan Indonesia kepada komunitas halal internasional.

“Yes, 80 negara lebih dong yang telah siap untuk menerima ini semua. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” tegas Haikal Hasan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dukungan ekosistem halal luar negeri terhadap implementasi wajib halal di Indonesia, seusai penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, yang dikutip pada Selasa, 22 September 2026.

H20 2026 Ajang Strategis

Menurut Haikal Hasan, H20 2026 menjadi salah satu wadah strategis untuk memperluas pemahaman komunitas halal internasional mengenai kebijakan wajib halal Indonesia. 
Forum yang diikuti 48 negara tersebut juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan kolaborasi dengan lembaga halal dari berbagai negara.
 
“Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” ujarnya.

Haikal Hasan menegaskan, kesiapan Indonesia untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal juga tidak berubah. Pemerintah akan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dengan terus membangun kesiapan bersama seluruh pemangku kepentingan. 

“Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Dan kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Menurutnya, penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ucapnya.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>