Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: Ist)

MUI: Wajib Halal 18 Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Medcom • 21 September 2026 21:00
Ringkasnya gini..
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 siap dimulai pada 18 Oktober 2026.
  • Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, berbagai pihak telah memiliki kesamaan arah dan komitmen untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal tersebut berjalan sesuai ketentuan.
  • Karena itu, menurut Cholil, fokus saat ini bukan lagi mempertanyakan pelaksanaan kebijakan tersebut, melainkan memastikan kesiapan dan implementasinya di lapangan secara terkoordinasi dan bertahap.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 siap dimulai pada 18 Oktober 2026.

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, berbagai pihak telah memiliki kesamaan arah dan komitmen untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, menurut Cholil, fokus saat ini bukan lagi mempertanyakan pelaksanaan kebijakan tersebut, melainkan memastikan kesiapan dan implementasinya di lapangan secara terkoordinasi dan bertahap.

"18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," ujar Cholil dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Cakupan Makin Luas

Cholil menjelaskan, salah satu karakteristik tahap kedua Wajib Halal Oktober 2026 adalah cakupan produk yang lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya.

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah produk lain, antara lain kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.

Penahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH juga telah menekankan pentingnya kesiapan produk impor menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut.

Luasnya cakupan kewajiban membuat kesiapan pelaku usaha dan seluruh ekosistem halal menjadi penting. Proses sertifikasi perlu dipersiapkan agar implementasi kebijakan berjalan tertib sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan perlindungan kepada konsumen.

MUI Perkuat Koordinasi

MUI bersama BPJPH, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta kementerian/lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk mempersiapkan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

MUI menyatakan siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan serta kehalalan agar pelaksanaan kebijakan berlangsung tertib.

"MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," kata Cholil.

Dengan waktu implementasi yang semakin dekat, pelaku usaha didorong segera memastikan produk dan proses bisnisnya memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku. BPJPH sebelumnya juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pemberlakuan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ASM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>