Bimtek tentang SIPD. Foto: Dok Kemendagri.
Bimtek tentang SIPD. Foto: Dok Kemendagri.

Kemendagri Dorong Papua Tengah Optimalkan Penggunaan SIPD

Arga sumantri • 13 Februari 2024 20:54
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Upaya ini penting dilakukan sebagai langkah aktual mewujudkan reformasi birokrasi tematik digitalisasi administrasi pemerintahan.
 
"Dengan adanya digitalisasi, mewujudkan pelayanan publik yang smart customized dan berbasis data, sehingga bisa membantu untuk membangun pemerintahan yang bersih dan sesuai jalur (on the track)," kata Pelaksana harian Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Rabu, 13 Februari 2024.
 
Kemendagri pun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang SIPD RI Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Cash Management System (CMS). Kegiatan ini dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah.

Maurits menyampaikan SIPD merupakan jembatan penghubung penerapan konsep transformasi digital pemerintah daerah (Pemda) ke dalam SPBE dan Satu Data Indonesia.
 
Maurits menegaskan, SIPD mampu mengakselerasi dan memudahkan antarkomponen pemerintah saling berbagi informasi dengan mengutamakan manajemen kerja berbasis digital. Ini sejalan dengan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang ditandai dengan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya saing.
 
"Upaya ini dilakukan untuk menyatukan aplikasi yang banyak dibangun oleh kementerian/lembaga, sehingga diharapkan nantinya lebih efektif dan efisien," beber Maurits.
 
Baca juga: Masa Kontrak 1.594 Tenaga Honorer di Gorontalo Diperpanjang

Maurits meminta jajaran Pemda menggunakan SIPD sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah. Adapun penyajian informasi keuangan daerah secara digital dapat dilakukan dengan digitalisasi proses kerja, pelaksanaan setiap tahapan perencanaan pembangunan, hingga pengelolaan keuangan daerah. Ini dilakukan oleh setiap pejabat pengguna SIPD RI.
 
"Kemudian, digitalisasi aliran data, data dan informasi mengalir dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan hingga pengelolaan keuangan daerah, sehingga proses perekaman tidak dapat dilakukan secara terpisah/terputus," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan