Jakarta: Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Puruhito mengaku tak melihat lima syarat pemberhentian yang terpenuhi dari pemecatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair. Sehingga, alasan pemecatan ini masih misteri.
"Lima syarat tidak kami lihat," kata Puruhito dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
Kelima syarat pemberhentian itu meliputi yang bersangkutan sudah sudah selesai masa jabatannya, mengundurkan diri dengan sukarela, dan sakit atau tidak mampu lagi secara fisik melakukan tugasnya. Berikutnya, karena tugas atau belajar lanjutan dan masuk penjara.
"Kalau masuk penjara atas putusan pengadilan yang tetap (inkrah)," ucap dia.
Puruhito menambahkan sebagai eks rektor dia paham bahwa untuk memberhentikan dekan harus dengan persetujuan. Mulai dari senat hingga majelis wali amanat.
"Saya tahu kalau rektor mau memecat itu tentunya ada persetujuan dari senatnya, akademik, khusus ada majelis wali amanat atau dewan penyantun gitu ya, yang tentunya belum kami dengar, kok mendadak," ucap dia.
Sebelumnya, kabar dipecatnya Budi Santoso beredar di Whatsapp Group (WAG) dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Dalam pernyataannya, Budi Santoso berpamitan kepada sekitar 300-an member di grup tersebut, usai menerima keputusan Rektorat Unair yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dekan FK Unair.
Budi Santoso telah membenarkan pernyataan dirinya menolak program dokter asing di Indonesia berkaitan dengan hal tersebut.
Ia meyakini 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan, kualitasnya tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Jakarta: Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Puruhito mengaku tak melihat lima syarat pemberhentian yang terpenuhi dari pemecatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair. Sehingga, alasan pemecatan ini masih misteri.
"Lima syarat tidak kami lihat," kata Puruhito dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk '
Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
Kelima syarat pemberhentian itu meliputi yang bersangkutan sudah sudah selesai masa jabatannya, mengundurkan diri dengan sukarela, dan sakit atau tidak mampu lagi secara fisik melakukan tugasnya. Berikutnya, karena tugas atau belajar lanjutan dan masuk penjara.
"Kalau masuk penjara atas putusan pengadilan yang tetap (inkrah)," ucap dia.
Puruhito menambahkan sebagai eks rektor dia paham bahwa untuk memberhentikan dekan harus dengan persetujuan. Mulai dari senat hingga majelis wali amanat.
"Saya tahu kalau rektor mau memecat itu tentunya ada persetujuan dari senatnya, akademik, khusus ada majelis wali amanat atau dewan penyantun gitu ya, yang tentunya belum kami dengar, kok mendadak," ucap dia.
Sebelumnya, kabar dipecatnya Budi Santoso beredar di Whatsapp Group (WAG) dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Dalam pernyataannya, Budi Santoso berpamitan kepada sekitar 300-an member di grup tersebut, usai menerima keputusan Rektorat Unair yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dekan FK Unair.
Budi Santoso telah membenarkan pernyataan dirinya menolak program dokter asing di Indonesia berkaitan dengan hal tersebut.
Ia meyakini 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan, kualitasnya tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)