Anggota Komisi IX DPR Putih Sari. Foto: Istimewa.
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari. Foto: Istimewa.

Kemanaker Didesak Segera Buat Aturan THR untuk Driver Ojol

Anggi Tondi Martaon • 27 Maret 2024 12:13
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta segera membuat aturan soal tunjangan hari raya (THR) buat driver ojek online (ojol). Sebab, belum ada aturan soal THR bagi pekerja kategori kemitraan.
 
Driver Ojol itu tidak masuk kategori pekerja kontrak maupun tetap sehingga tidak masuk dalam aturan Permenaker Nomor 16 mengenai subsidi gaji bagi pekerja. Driver Ojol itu termasuk kategori pekerja kemitraan yang belum ada aturannya. Karena itu, bagi pekerja kemitraan harus segera dibuatkan aturannya,” kata anggota DPR RI Komisi IX Putih Sari melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Maret 2024.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menilai aturan THR bagi kelompok kerja kemitraan dinilai penting. Hal itu sebagai wujud perlindungan negara kepada mereka, terutama pengemudi ojol.
 
Baca juga: Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024

“Semua jenis pekerja harus mendapatkan jaminan sosial. Dan di era digital ini memunculkan jenis pekerja baru, yakni pekerja kemitraan, seperti kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojol. Dan ini pun harus mendapatkan jaminan sosial itu,” ungkap dia.

Caleg DPR RI terpilih 2024-2029 itu menambahkan aturan yang dibuat diminta tak hanya terkait THR. Tetapi, mencakup subsidi dan gaji bagi pekerja kemitraan secara keseluruhan.
 
“Harus komprehensif. Aturan mengenai pekerja kemitraan termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatannya dan tidak hanya bagi pengemudi ojol tapi pekerja kemitraan lainnya,” ujar Caleg Dapil Jabar 7 yang meliputi Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan