Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi menerbitkan sertifikat mengemudi. Sertifikat ini menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus akreditasi sekolah mengemudi dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekolah menyetir tersebut juga diharuskan memiliki fasilitas pendidikan hingga pelatihan.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Semua fasilitas juga harus memenuhi persyaratan teknis. Sedangkan kriteria sekolah dikeluarkan Kakorlantas Polri.
Berikut kriteria yang wajib dipenuhi lembaga sekolah mengemudi tersebut:
Persyaratan administrasi kelembagaan
Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan
Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
Etika berkendara
Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi menerbitkan sertifikat mengemudi. Sertifikat ini menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (
SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus akreditasi sekolah mengemudi dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker). Sekolah menyetir tersebut juga diharuskan memiliki fasilitas pendidikan hingga pelatihan.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Semua fasilitas juga harus memenuhi persyaratan teknis. Sedangkan kriteria sekolah dikeluarkan Kakorlantas
Polri.
Berikut kriteria yang wajib dipenuhi lembaga sekolah mengemudi tersebut:
- Persyaratan administrasi kelembagaan
- Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
- Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
- Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
- Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan
- Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
- Etika berkendara
- Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)