Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Molor dari Target, Aturan Turunan UU Kesehatan Masih Disusun

M Iqbal Al Machmudi • 30 September 2023 16:48
Jakarta: Penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai molor dari target yang ditetapkan akhir September 2023. Kementerian Kesehatan dan lembaga masih menyusun ratusan aturan turunan UU Omnibus Kesehatan tersebut.
 
"Masih on progress dibahas di kementerian dan lembaga ya untuk itu," kata Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 September 2023.
 
Aturan turunan dari UU Kesehatan mendelegasikan 108 aturan yang dibagi dalam 101 peraturan pemerintah (PP), dua peraturan presiden (perpres), dan lima peraturan menteri kesehatan (permenkes). Sundoyo berharap 108 aturan tersebut dapat selesai secepatnya.

"Diharapkan draf awal RPP rampung secepatnya ya," ucap dia.
 
Kementerian Kesehatan juga membahas RPP peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien.
 
"Tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah memenuhi hak pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan memberikan kepuasan kepada pasien," kata Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Yanti Herman.
 
Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbarui deskripsi Universal Health Coverage (UHC), unsur kualitas telah disematkan sehingga dalam deskripsi UHC memungkinkan setiap orang untuk mengakses layanan yang menangani penyebab terpenting penyakit dan kematian, serta memastikan kualitas layanan cukup baik untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat yang menerimanya.
 
"Pembahasan peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik, dan untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia di rumah sakit," ujar dia.
 
Baca Juga: UU Kesehatan Disebut Babak Baru Dunia Farmasi

Sementara itu, Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda menilai hal yang paling utama dalam penyusunan RPP UU Kesehatan adalah terkait mandatory spending.
 
"Beberapa hal yang bisa digarisbawahi oleh mandatory spending itu jadi harus detail yang sangat penting bagaimana pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan dana kesehatan dengan adekuat. Untuk sektor lain sudah cukup baik dan perlu didetailkan saja," ucap Olivia.
 
Presentase mandatory spending kesehatan sebelumnya, yakni 15 persen daerah dan 5 persen dari pemerintah pusat dan kini dikembalikan kepada daerah agar pelayanan kesehatan lebih maksimal.
 
Di lapangan, lanjut Olivia, dengan desentralisasi yang sangat variatif terkait kesehatan maka untuk mengontrol itu perlu komitmen yang sama untuk kesehatan. Ini juga memberikan peluang yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan di masing-masing daerah.
 
Dia berharap adanya public hearing yang dibuka bisa menyerap aspirasi masyarakat dan tidak terburu-buru agar aturan bisa terbentuk dengan detail.
 
"Ini kan semuanya cepat dan yang kemarin partisipasi publik UU Kesehatan berjalan paralel. Kita berharap public hearing ini tidak terburu-buru dan perlu jelas serta keterlibatannya lebih luas," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan