TikTok. Medcom.id.
TikTok. Medcom.id.

Jurus Kominfo Antisipasi Dampak Kemunculan Project S TikTok

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Juli 2023 12:45
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons munculnya Project S TikTok Shop. Proyek tersebut dikhawatirkan mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.
 
"Kita jaga jangan sampai kreativitas masyarakat terhambat, tapi masyarakat juga dilindungi jangan menjadi ajang penipuan," kata Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Budi mengatakan penjualan barang secara sosial (s-commerce) adalah fenomena baru. Masyarakat menggunakan media sosial pribadi untuk berjualan.

"Walau kadang-kadang ada satu orang yang bikin hanya 20 buah produk baru. Ini perilaku baru," ujar dia.
 
Budi menyebut pihaknya terus mengkaji perkembangan s-commerce. Ikhtiar itu juga untuk melindungi UMKM agar tidak tergerus produk impor.
 
"Untuk kebijakan produk dalam negeri pasti (dilindungi). Karena urusan ekspor impor ada di Kementerian Perdagangan," tutur dia.
 
Baca juga: Kominfo Janji Lembaga Pengawas Medsos Tak Berangus Kebebasan Berekspresi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan ada dua skema dalam s-commerce. Yakni, penjualan yang difasilitasi platform seperti TikTok dan ada yang menggunakan medsos pribadi.
 
"Yang kita awasi yang difasilitasi platform karena itu masuk regulasi e-commerce," jelas dia.
 
Semuel menyebut skema penjualan melalui medsos pribadi lebih mengedepankan kewaspadaan calon pembeli. Sebab, pembayarannya tidak melalui platform.
 
“Itu perlu dipahami, dicek dan ricek, apakah trusted (penjualnya). Kalau tidak, bisa tertipu,” papar dia.
 
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku sudah mengantisipasi dampak Project S Tiktok terhadap UMKM. Salah satunya merevisi Permendag Nomor 50/2020.
 
"Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgen. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan