Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Sopir taksi daring keberatan dengan berlakunya aturan ini.
"Tanggal 1 nasib kawan-kawan kami di ujung tanduk. Karena nasib kawan kami di ujung tanduk, kami sepakat dan saya mohon Bapak Presiden cabut Permenhub 108 karena itu sumber masalah bagi kami," kata Nur Setia Budi dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Nur Setia mengaku tuntutan ini pernah disampaikan kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSF) untuk diteruskan kepada Jokowi. Namun, belum ada kelanjutan soal masalah ini. Pihaknya akan mengadakan demo pada 1 April 2018 untuk menyuarakan aspirasinya.
Baca: Permenhub 108 Dinilai Hanya Menguntungkan Pengusaha
Koordinator Aliando Ari Baja mengaku aturan itu memberatkan karena mencabut kemandirian driver online. Aturan itu, kata dia, memaksa mereka menjadi badan hukum, koperasi.
"Ini sama saja sedang menghalalkan tengkulak, rente, dan outsourching. Kami percaya motif di balik ini adalah kekuataan modal yang sangat besar."
Dia mengatakan, Presiden sudah berjanji bertemu dengan pihaknya saat kunjungan ke Kalimantan beberapa waktu silam. Pihaknya pun dijanjikan akan bertemu Presiden pada 28 Maret 2018. Dia pun menyayangkan sikap pemerintah karena sudah ada ribuan temannya yang berkumpul di Jakarta.
"Ini yang enggak bagus. Kemarin Bapak Presiden bilang akan menemui kami. Ini teman-teman di luar bingung untuk roda empat. Apa harus bakar mobil. Teman teman roda dua (demo) di luar bisa diterima oleh Bapak Presiden. Kami dijanjikan hari ini untuk ditemui dari kemarin pagi di Kalimantan, gentingan mobil. Mobil ini genting banget, hilangnya hak individu," jelas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGM3ejk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Sopir taksi daring keberatan dengan berlakunya aturan ini.
"Tanggal 1 nasib kawan-kawan kami di ujung tanduk. Karena nasib kawan kami di ujung tanduk, kami sepakat dan saya mohon Bapak Presiden cabut Permenhub 108 karena itu sumber masalah bagi kami," kata Nur Setia Budi dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Nur Setia mengaku tuntutan ini pernah disampaikan kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSF) untuk diteruskan kepada Jokowi. Namun, belum ada kelanjutan soal masalah ini. Pihaknya akan mengadakan demo pada 1 April 2018 untuk menyuarakan aspirasinya.
Baca: Permenhub 108 Dinilai Hanya Menguntungkan Pengusaha
Koordinator Aliando Ari Baja mengaku aturan itu memberatkan karena mencabut kemandirian driver online. Aturan itu, kata dia, memaksa mereka menjadi badan hukum, koperasi.
"Ini sama saja sedang menghalalkan tengkulak, rente, dan outsourching. Kami percaya motif di balik ini adalah kekuataan modal yang sangat besar."
Dia mengatakan, Presiden sudah berjanji bertemu dengan pihaknya saat kunjungan ke Kalimantan beberapa waktu silam. Pihaknya pun dijanjikan akan bertemu Presiden pada 28 Maret 2018. Dia pun menyayangkan sikap pemerintah karena sudah ada ribuan temannya yang berkumpul di Jakarta.
"Ini yang enggak bagus. Kemarin Bapak Presiden bilang akan menemui kami. Ini teman-teman di luar bingung untuk roda empat. Apa harus bakar mobil. Teman teman roda dua (demo) di luar bisa diterima oleh Bapak Presiden. Kami dijanjikan hari ini untuk ditemui dari kemarin pagi di Kalimantan, gentingan mobil. Mobil ini genting banget, hilangnya hak individu," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)