Tinggal di apartemen atau rumah susun kini menjadi alternatif hunian bagi masyarakat di perkotaan, terutama di Jakarta (Foto:Shutterstock)
Tinggal di apartemen atau rumah susun kini menjadi alternatif hunian bagi masyarakat di perkotaan, terutama di Jakarta (Foto:Shutterstock)

Beragam Permasalahan yang Sering Timbul di Apartemen

Pelangi Karismakristi • 10 Oktober 2017 08:57
medcom.id, Jakarta: Kerap kali terjadi, pihak pengembang dan penghuni apartemen atau rumah susun terlibat perselisihan.  Penyebabnya beragam. Pada umumnya, terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.
 
Tinggal di apartemen atau rumah susun kini menjadi alternatif hunian bagi masyarakat di perkotaan, terutama di Jakarta. Namun, hidup di bangunan vertikal ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami.
 
Kelebihan tinggal di apartemen yakni fasilitas yang lengkap. Apartemen biasanya dilengkapi fasilitas olahraga seperti kolam renang, gym, dan lintasan berlari. Ada juga apartemen yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan.
 
Di balik benefit tersebut, ada beberapa masalah yang sering melibatkan pengelola dan penghuni apartemen. Misal, soal sertifikat kepemilikan. Penghuni rentan protes kalau sudah tinggal bertahun-tahun, tapi tak kunjung memegang Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Hal ini dapat dimaklumi karena kurang pahamnya masyarakat pemilik apartemen mengenai SHMSRS ini dimana sertifikat baru apat di terbitkan apabila suatu kawasan telah selesai dibangun seluruhnya dan telah di lakukan pertelaan.
 
Senior Associate Director Real Estate Management Services Colliers Setianto Endropranoto mengatakan, persoalan lain yang sering kali mencuat adalah Iuran Perawatan Lingkungan (IPL) dan persoalan lahan parkir juga sering memicu konflik.
 
"Sebenarnya tarif parkir sudah ada aturan dari pemda. Namun, untuk apartemen masih berbeda-beda ketentuannya. Ada yang 1:5 ada juga yang dikenakan aturan 1:10. Dan setiap developer wajib mematuhi peraturan dari pemda terkait tarif parkir," kata Setianto, saat dihubungi melalui pesan elektronik.
 
Rata-rata, penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen. Akibat kekurangpahaman tersebut, penghuni lantas mencurigai developer mengeruk keuntungan, padahal belum tentu developer melakukan hal yang dituduhkan itu.  
 
"Saya rasa (untuk menyelesaikan masalah) harus ada komunikasi yang lebih baik. Dari sisi peraturan dan undang-undang masih harus diperbaiki oleh pemerintah," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan