medcom.id, Jakarta: Mursalim, 25, pembunuh wanita asal Jepang, Yoshimi Nishimura, terancam hukuman mati. Dia bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, direncanakan atau tidak masih kita dalami. Tapi, seperti direncanakan, melihat dari dia merusak kunci apartemen korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karniavan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2015).
Tito melanjutkan, Mursalim paham korban mudah dikelabuhi. Dia memanfaatkan sikap lugu Yoshimi. "Korban meminta bantuan, lalu tersangka usai membetulkan kunci langsung melakukan pencurian dan kekerasan sampai korban meninggal," Tito menjelaskan.
Mursalim digelandang polisi bersenjata lengkap.MTVN/Lukman Diah Sari
(Baca: Polisi Dalami Dugaan Hubungan Khusus Wanita Jepang dan Pelaku Pembunuhan)
Meski ada dugaan perencanaan, toh sampai kini Mursalim masih dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Tapi, melihat gelagat perencanaan dengan berkali-kali merusak kunci apartemen korban dan lantas membetulkanya. Mursalim bakal dijerat Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman hukuman pidananya mati ini, terkena Pasal 340. Kalau perencanaan. Itu hukumannya mati," tegas Kapolda Metro.
Mursalim.MTVN/Lukman Diah Sari
(Baca: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Jepang)
Yoshimi ditemukan tak bernyawa dengan kondisi telentang tertutup selimut warna putih di kamar apartemennya, Senin 7 September. Pada leher korban didapati luka lebam diduga bekas cekikan.
Dua hari setelah penemuan jasad Yoshimi, polisi membekuk Mursalim, petugas keamanan apartemen. Dia mengaku, nekat menghabisi nyawa Yoshimi karena ingin menguasai hartanya.
medcom.id, Jakarta: Mursalim, 25, pembunuh wanita asal Jepang, Yoshimi Nishimura, terancam hukuman mati. Dia bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, direncanakan atau tidak masih kita dalami. Tapi, seperti direncanakan, melihat dari dia merusak kunci apartemen korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karniavan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2015).
Tito melanjutkan, Mursalim paham korban mudah dikelabuhi. Dia memanfaatkan sikap lugu Yoshimi. "Korban meminta bantuan, lalu tersangka usai membetulkan kunci langsung melakukan pencurian dan kekerasan sampai korban meninggal," Tito menjelaskan.
Mursalim digelandang polisi bersenjata lengkap.MTVN/Lukman Diah Sari
(Baca: Polisi Dalami Dugaan Hubungan Khusus Wanita Jepang dan Pelaku Pembunuhan)
Meski ada dugaan perencanaan, toh sampai kini Mursalim masih dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Tapi, melihat gelagat perencanaan dengan berkali-kali merusak kunci apartemen korban dan lantas membetulkanya. Mursalim bakal dijerat Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman hukuman pidananya mati ini, terkena Pasal 340. Kalau perencanaan. Itu hukumannya mati," tegas Kapolda Metro.
Mursalim.MTVN/Lukman Diah Sari
(Baca: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Jepang)
Yoshimi ditemukan tak bernyawa dengan kondisi telentang tertutup selimut warna putih di kamar apartemennya, Senin 7 September. Pada leher korban didapati luka lebam diduga bekas cekikan.
Dua hari setelah penemuan jasad Yoshimi, polisi membekuk Mursalim, petugas keamanan apartemen. Dia mengaku, nekat menghabisi nyawa Yoshimi karena ingin menguasai hartanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)