medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna luar biasa DPD RI telah memutuskan tata tertib DPD RI memangkas masa jabatan pimpinan DPD RI dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Namun, tata tertib tersebut tak kunjung diteken Ketua DPD RI Irman Gusman.
Hal ini membuat sidang paripurna DPD RI yang digelar hari ini, Kamis (17/3/2016), ricuh. Anggota DPD RI memprotes sikap Irman Gusman tidak mau menindaklanjuti keputusan tata tertib DPD RI.
Kemarahan anggota DPD RI pun memuncak ketika Irman secara sepihak menutup sidang paripurna tanpa meneken tata tertib tersebut.
Anggota DPD RI Benny Rhamdani pun kecewa dengan sikap Irman tersebut. Menurut dia, Irman seharusnya mematuhi tata tertib yang telah melalui proses pembahasan di panitia khusus (pansus) dan rapat paripurna luar biasa DPD RI itu.
"Kita menjadi orang bodoh hari ini, di mana putusan tertinggi tidak dipatuhi. Tata tertib itu sudah dibahas melalui proses, melalui pansus. Semua keterwakilan alat kelengkapan masuk ke pansus," kata Benny di ruang paripurna DPD RI, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016) sore.
Padahal, kata dia, pansus telah bekerja membuat tata tertib yang telah disahkan melalui rapat paripurna luar biasa DPD RI, 15 Januari 2016. Pengesahan ini diambil melalui sistem voting. Hasilnya sebagian besar anggota DPD RI setuju periodesasi pimpinan DPD RI dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.
"Setelah itu pimpinan DPD harusnya menandatangani keputusan itu. Kemudian pimpinan DPD masih menghindar dengan memerintahkan badan kehormatan (DPD) untuk melakukan penyempurnaan. Itu juga ruang yang diberikan badan kehormatan," terang dia.
Anggota DPD RI AM Fatwa menyayangkan sikap Irman yang menunda-nunda penekenan tata tertib yang sudah tiga bulan ini disahkan. Menurut dia, dalam rapat paripurna ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan kepada Irman untuk meneken tata tertib.
Namun, hal itu tidak juga dilakukan Irman. "Kita sudah memberikan kesempatan yang terakhir kepada pimpinan untuk menandatangani yang memang mestinya ditandatangani yang selama ini ditunda-tunda," kata Fatwa.
Ia khawatir, jika tata tertib ini tidak diteken akan mengganggu kinerja DPD RI. Untuk itu, ia meminta Badan Kehormatan DPD (BK DPD) segera memanggil Irman, karena telah melanggar etika dan moral dengan menolak meneken tata tertib DPD.
"Temuan bahwa dia tidak tandatangan yang semestinya ditanda tangani, ini jadi bukti sudah bisa diadili oleh badan kehormatan," tegas Fatwa.
medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna luar biasa DPD RI telah memutuskan tata tertib DPD RI memangkas masa jabatan pimpinan DPD RI dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Namun, tata tertib tersebut tak kunjung diteken Ketua DPD RI Irman Gusman.
Hal ini membuat sidang paripurna DPD RI yang digelar hari ini, Kamis (17/3/2016), ricuh. Anggota DPD RI memprotes sikap Irman Gusman tidak mau menindaklanjuti keputusan tata tertib DPD RI.
Kemarahan anggota DPD RI pun memuncak ketika Irman secara sepihak menutup sidang paripurna tanpa meneken tata tertib tersebut.
Anggota DPD RI Benny Rhamdani pun kecewa dengan sikap Irman tersebut. Menurut dia, Irman seharusnya mematuhi tata tertib yang telah melalui proses pembahasan di panitia khusus (pansus) dan rapat paripurna luar biasa DPD RI itu.
"Kita menjadi orang bodoh hari ini, di mana putusan tertinggi tidak dipatuhi. Tata tertib itu sudah dibahas melalui proses, melalui pansus. Semua keterwakilan alat kelengkapan masuk ke pansus," kata Benny di ruang paripurna DPD RI, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016) sore.
Padahal, kata dia, pansus telah bekerja membuat tata tertib yang telah disahkan melalui rapat paripurna luar biasa DPD RI, 15 Januari 2016. Pengesahan ini diambil melalui sistem voting. Hasilnya sebagian besar anggota DPD RI setuju periodesasi pimpinan DPD RI dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.
"Setelah itu pimpinan DPD harusnya menandatangani keputusan itu. Kemudian pimpinan DPD masih menghindar dengan memerintahkan badan kehormatan (DPD) untuk melakukan penyempurnaan. Itu juga ruang yang diberikan badan kehormatan," terang dia.
Anggota DPD RI AM Fatwa menyayangkan sikap Irman yang menunda-nunda penekenan tata tertib yang sudah tiga bulan ini disahkan. Menurut dia, dalam rapat paripurna ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan kepada Irman untuk meneken tata tertib.
Namun, hal itu tidak juga dilakukan Irman. "Kita sudah memberikan kesempatan yang terakhir kepada pimpinan untuk menandatangani yang memang mestinya ditandatangani yang selama ini ditunda-tunda," kata Fatwa.
Ia khawatir, jika tata tertib ini tidak diteken akan mengganggu kinerja DPD RI. Untuk itu, ia meminta Badan Kehormatan DPD (BK DPD) segera memanggil Irman, karena telah melanggar etika dan moral dengan menolak meneken tata tertib DPD.
"Temuan bahwa dia tidak tandatangan yang semestinya ditanda tangani, ini jadi bukti sudah bisa diadili oleh badan kehormatan," tegas Fatwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)