Siti Aisyah (kiri) kembali bertemu ayah dan ibunya setelah ditahan 2 tahun 23 hari di Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin (11/3). Foto: MI/Pius Erlangga
Siti Aisyah (kiri) kembali bertemu ayah dan ibunya setelah ditahan 2 tahun 23 hari di Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin (11/3). Foto: MI/Pius Erlangga

Jaksa Agung: Pembebasan Siti Aisyah Keberhasilan Semua Pihak

Golda Eksa • 12 Maret 2019 08:30
Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bebasnya Siti Aisyah dari jerat hukum di Malaysia merupakan kerja bersama dari semua pihak terkait. Siti Aisyah akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
 
“Berkenaaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia adalah merupakan kerja bersama," ujarnya.
 
Selama proses persidangan, sambung dia, secara intensif Kejaksaan Agung RI diminta oleh Kementerian Luar Negeri untuk memberikan pendampingan. Korps Adhyaksa pun mengirimkan jaksa-jaksa senior untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan.

Prasetyo mengaku sempat beberapa kali membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. Keduanya pun mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura.
 
“Dan syukur Alhamdulillah saat ini hasilnya sangat mengembirakan karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia," pungkas dia.
 
Siti Aisyah kembali ke Tanah Air Senin, 11 Maret 2019. Siti kembali dengan menggunakan jet pribadi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, serta perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur.
 
Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, yang juga adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
 
Namun, Siti membantah dirinya terlibat pembunuhan. Dia mengaku hanya diajak melakukan gurauan atau prank, oleh seseorang bernama James, yang diduga intelijen Korea Utara.
 
Kini, Siti sudah menghirup udara bebas. Dia mengaku mendapat banyak pelajaran dari kasus yang dialaminya tersebut, dan untuk sementara dia enggan kembali ke Negeri Jiran. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan