medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri tidak akan memaksakan diri untuk memanggil dan meminta keterangan resmi dari Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan atas propaganda tabloid Obor Rakyat. Situasi politik yang sedang fokus ke sidang gugatan Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangannya.
"Keterangannya (Jokowi) mutlak dibutuhkan sebagai pihak yang dirugikan. Tapi perkembangan di MK kan sedang ramai. Makanya itu kita juga tidak maksa untuk memanggilnya. Paling kita berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Jokowi-JK," ujar Direktur I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Koordinasi dengan salah satu kuasa hukum Jokowi-JK, Teguh Samudera, belum menetapkan tanggal pasti soal rencana kedatangan Jokowi. Semula Presiden terpilih itu direncanakan bakal datang pada Rabu atau Kamis (6 atau 7 Agustus 2014) ini.
"Kita masih terus berkoordinasi untuk memutuskan waktu yang tepat," kata dia.
Mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyossa, Herry mengaku masih mempertimbangkannya. Yang jelas, lanjut dia, belum ada pihak lain yang dijerat sebagai tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa potensial bertambah dengan syarat ada perkembangan dalam penyidikan.
"Sejauh ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Belum ada (tersangka dan saksi) lainnya," kata Herry.
Herry menjelaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan resmi Jokowi diperlukan untuk menjerat dua tersangka dengan Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sebab, kedua pasal itu adalah delik aduan yang mengharuskan adanya keterangan pihak yang dirugikan dalam berita acara pemeriksaan.
Setyardi, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, dan Darmawan, penulis, sudah dijadikan tersangka dengan dijerat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara untuk jeratan UU Pilpres, Polri jauh-jauh hari menyatakan pasal itu kadaluarsa akibat penghentian penyelidikan sepihak dari Bawaslu, tanpa lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri tidak akan memaksakan diri untuk memanggil dan meminta keterangan resmi dari Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan atas propaganda tabloid
Obor Rakyat. Situasi politik yang sedang fokus ke sidang gugatan Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangannya.
"Keterangannya (Jokowi) mutlak dibutuhkan sebagai pihak yang dirugikan. Tapi perkembangan di MK
kan sedang ramai. Makanya itu kita juga tidak maksa untuk memanggilnya. Paling kita berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Jokowi-JK," ujar Direktur I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Koordinasi dengan salah satu kuasa hukum Jokowi-JK, Teguh Samudera, belum menetapkan tanggal pasti soal rencana kedatangan Jokowi. Semula Presiden terpilih itu direncanakan bakal datang pada Rabu atau Kamis (6 atau 7 Agustus 2014) ini.
"Kita masih terus berkoordinasi untuk memutuskan waktu yang tepat," kata dia.
Mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyossa, Herry mengaku masih mempertimbangkannya. Yang jelas, lanjut dia, belum ada pihak lain yang dijerat sebagai tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa potensial bertambah dengan syarat ada perkembangan dalam penyidikan.
"Sejauh ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Belum ada (tersangka dan saksi) lainnya," kata Herry.
Herry menjelaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan resmi Jokowi diperlukan untuk menjerat dua tersangka dengan Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sebab, kedua pasal itu adalah delik aduan yang mengharuskan adanya keterangan pihak yang dirugikan dalam berita acara pemeriksaan.
Setyardi, Pemimpin Redaksi
Obor Rakyat, dan Darmawan, penulis, sudah dijadikan tersangka dengan dijerat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara untuk jeratan UU Pilpres, Polri jauh-jauh hari menyatakan pasal itu kadaluarsa akibat penghentian penyelidikan sepihak dari Bawaslu, tanpa lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)