Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto: Antara/Andika Wahyu

Menkes: PP Aborsi Demi Kaum Perempuan

Cornelius Eko Susanto • 20 Agustus 2014 00:25
medcom.id, Jakarta: Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memberikan penjelasan secara khusus terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan tindakan aborsi pada korban kekerasan seksual.
 
Menurut Nafsiah, keluarnya PP tersebut merupakan amanah dari UU No 36/2013 tentang Kesehatan yang mengamanahkan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi aborsi aman, yang merupakan bagian dari hak kesehatan reproduksi (Kespro).
 
Khusus untuk dilegalisasinta aborsi bagi korban perkosaan, ia berdalih bahwa hal tersebut sudah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan hal tersebut diperbolehkan.

"Aborsi pada korban perkosaan sebelum usia kehamilan 40 hari itu merupakan hasil konsultasi dengan MUI," jelas Menkes di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
 
Selain itu, Nafsiah juga menjelaskan secara filosofis landasan diperbolehkannya aborsi pada korban perkosaan. Pertama, mayoritas korban perkosaan mengalami depresi berat dan tidak jarang yang mencoba bunuh diri. Menurutnya, rasa depresi itu bertambah berat lantaran harus mengandung selama 9 bulan janin dari orang yang menjahatinya.
 
Bagi si anak, ketika lahir, kemungkinan besar dia akan disia-siakan oleh orang tuanya. Dan seumur hidup, mulai dari lingkungan dan di sekolah akan mendapat cibiran akibat stigma anak haram.
 
“Akibat stigma, akibat dari korban perkosaan yang melahirkan akan menimbulkan korban dengan penderitaan yang berat seumur hidup mereka,” tambahnya.
 
Menjawab pertanyaan wartawan, Nafsiah pun mengakui sebagai penganut Katolik dia tidak setuju adanya aborsi. Namun, lanjut dia, dirinya juga seorang dokter dan Menteri Kesehatan yang memiliki kewajiban untuk memberitahukan pada pasien bahwa mereka sejatinya diimungkinkan untuk membuat pilihan.
 
“Kalau ada dokter yang keberatan dengan aborsi, dia bisa merujuk pada dokter yang bisa, asal sesuai dengan ketentuan,” beber dia.
 
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan, agar PP itu bisa berjalan meski masih dibutuhkan aturan teknis dalam bentuk 6 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Ke-6 pasal yang perlu dibuat itu terkait dengan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, pelayanan kesehatan masa hamil, persalinan, dan pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan. Ketentuan lainya adalah pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, pelayanan kesehatan masa hamil, persalinan, dan pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan.
 
Di samping itu, lanjut Nafsiah Mboi, akan dibuat pula mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang melanggar aturan terkait penyelenggaraan aborsi dan kehamilan di luar cara alamiah.
 
"Permenkes tersebut sudah dalam proses penyusunan dan sebentar lagi akan selesai," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan