medcom.id, Jakarta: Dewan Pers segera memverifikasi media massa Indonesia guna menertibkan media online abal-abal yang tidak terdaftar dan melanggar kaidah jurnalistik. Media yang lolos verifikasi akan mendapat sertifikat dan logo khusus.
"Nanti akan dilakukan proses verifikasi dan media yang terverfikasi di dewan pers akan dikasih logo termasuk online, cetak, radio dan tv," kata Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam seminar Hak Asasi Manusia di Hotel Aryadutha, Jalan KKO Usman-Harun, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Stanley mengatakan, pengumuman media yang lolos verifikasi digelar bertepatan dengan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2017 di Ambon, Maluku. Pengumuman akan langsung disaksikan Presiden Joko Widodo.
Sistem verifikasi diperlukan agar publik dapat mengakses berita media profesional secara mudah serta dapat meminimalisasi perkembangan berita-berita hoax. Selama ini, kata dia, media abal-abal cenderung dipercaya masyarakat.
Media tersebut kebanyakan menyebarkan berita bohong melalui media sosial. Kecenderungan tersebut sangat membahayakan, terlebih dari total 43.400 media online di Indonesia, hanya 234 media yang terdaftar di Dewan Pers.
"Ini membahayakan karena mereka ini mengambil berita-berita dari media lain, tidak punya wartawan. Kemudian berita yang ada diubah, tidak konfirmasi lagi, tidak menghubungi media yang bersangkutan, tidak mengutip asal sumbernya, dan kemudian berita-berita yang salah ini dipercaya oleh publik, dicapture, kemudian diforward," jelas Stanley.
Sementara itu, dari sisi regulasi, media profesional harus dibuat perusahaan pers berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham. Beberapa di antaranya berada di bawah yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas. Media yang bersangkutan juga harus mencantumkan penanggung jawab dan disertai alamat jelas.
"Supaya kalau ada apa-apa, masyarakat dirugikan, mereka bisa mengadu ke dewan pers atau langsung ke medianya," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Dewan Pers segera memverifikasi media massa Indonesia guna menertibkan media online abal-abal yang tidak terdaftar dan melanggar kaidah jurnalistik. Media yang lolos verifikasi akan mendapat sertifikat dan logo khusus.
"Nanti akan dilakukan proses verifikasi dan media yang terverfikasi di dewan pers akan dikasih logo termasuk online, cetak, radio dan tv," kata Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam seminar Hak Asasi Manusia di Hotel Aryadutha, Jalan KKO Usman-Harun, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Stanley mengatakan, pengumuman media yang lolos verifikasi digelar bertepatan dengan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2017 di Ambon, Maluku. Pengumuman akan langsung disaksikan Presiden Joko Widodo.
Sistem verifikasi diperlukan agar publik dapat mengakses berita media profesional secara mudah serta dapat meminimalisasi perkembangan berita-berita hoax. Selama ini, kata dia, media abal-abal cenderung dipercaya masyarakat.
Media tersebut kebanyakan menyebarkan berita bohong melalui media sosial. Kecenderungan tersebut sangat membahayakan, terlebih dari total 43.400 media online di Indonesia, hanya 234 media yang terdaftar di Dewan Pers.
"Ini membahayakan karena mereka ini mengambil berita-berita dari media lain, tidak punya wartawan. Kemudian berita yang ada diubah, tidak konfirmasi lagi, tidak menghubungi media yang bersangkutan, tidak mengutip asal sumbernya, dan kemudian berita-berita yang salah ini dipercaya oleh publik, dicapture, kemudian diforward," jelas Stanley.
Sementara itu, dari sisi regulasi, media profesional harus dibuat perusahaan pers berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham. Beberapa di antaranya berada di bawah yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas. Media yang bersangkutan juga harus mencantumkan penanggung jawab dan disertai alamat jelas.
"Supaya kalau ada apa-apa, masyarakat dirugikan, mereka bisa mengadu ke dewan pers atau langsung ke medianya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)