Menhub Budi Karya Sumadi/ANT/Wahyu Putro
Menhub Budi Karya Sumadi/ANT/Wahyu Putro

Taksi Daring Diberi Masa Transisi 3 Bulan

Adhi M Daryono • 24 Maret 2017 09:07
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu transisi 3 bulan bagi taksi daring. Masa 3 bulan bisa digunakan untuk menyesuaikan diri dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yanf mulai berlaku 1 April 2017.
 
"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Maret 2017.
 
Budi memastikan tak bakal ada penindakan hukum selama masa transisi. Sanksi kepada pengemudi maupun penyedia aplikasi yang tak memenugi aturan akan diberikan begitu masa transisi berakhir.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," ujar Budi.
 
Budi menjelaskan, pemberlakuan aturan akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas. Misal, soal penetapan kuota angkutan yang diklaim melindungi pengemudi.
 
"Begitu juga dengan tarif batas atas-bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan