Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api agar memperhatikan persyaratan yang ditetapkan. Syarat naik KA jarak jauh termua dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
Usia 18 tahun ke atas
Wajib vaksin ketiga (booster)
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-17 tahun
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR
Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Berikut ini ketentuan pembatalan tiket KA:
Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access
Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan
Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun
Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang
Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan. Ini untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Guna mengedepankan protokol kesehatan, kata dia, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan," ucap Eva dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 18 November 2022.
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (
KAI) mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api agar memperhatikan persyaratan yang ditetapkan. Syarat naik KA jarak jauh termua dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Berikut ini ketentuan pembatalan tiket KA:
Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access
- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
- Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan
Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun
- Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang
- Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
- Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan
Kepala Humas
PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan. Ini untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Guna mengedepankan
protokol kesehatan, kata dia, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Seluruh penumpang juga akan diberikan
healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan," ucap Eva dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 18 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)