Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.

Catat! Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Cara Pembatalan Tiket

Putri Anisa Yuliani • 18 November 2022 10:44
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api agar memperhatikan persyaratan yang ditetapkan. Syarat naik KA jarak jauh termua dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

Usia 18 tahun ke atas

  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-17 tahun

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia di bawah 6 tahun

  1. Tidak wajib vaksin
  2. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR
  3. Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
 

Baca: Jelang Libur Akhir Tahun, 53 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual

 

Berikut ini ketentuan pembatalan tiket KA:

Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access

  1. Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
  2. Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
  3. Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
  4. Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
  5. Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan

Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun

  1. Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
  2. Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang
  3. Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
  4. Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
  5. Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan. Ini untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
 
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Guna mengedepankan protokol kesehatan, kata dia, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. 
 
"Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan," ucap Eva dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 18 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan