Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Jelang Libur Akhir Tahun, 53 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual

Putri Anisa Yuliani • 18 November 2022 10:06
Jakarta: Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023. Pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. 
 
Terhitung hari ini maka tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan. KAI mencatat sejak dibuka pemesanan pada 7 November, sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai 1 Januari 2023. 
 
"Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 18 November 2022.

Per 17 November 2022, masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2023. Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, loket box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara, untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
 

Baca: Wapres Minta Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Jelang Nataru


Beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.
 
PT KAI mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
 
"Sementara, calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua," jelas dia.
 
Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan