Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Motif Eks Kapolres Malang Memajukan Kick-Off Arema FC Vs Persebaya, Buat Nego Cuan?

Fachri Audhia Hafiez • 09 Oktober 2022 14:17
Jakarta: Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga permintaan eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat untuk memajukan kick-off Arema FC melawan Persebaya punya motif. Hal itu berkaitan dengan nego anggaran pengamanan.
 
Pertandingan tersebut dijadwalkan pukul 20.00 WIB, Sabtu, 1 Oktober 2022. Namun, Polres Malang dalam suratnya meminta penyelenggara memajukan pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.
 
"Ya indikasi itu (nego) ada gitu loh. Kalau tidak kan Kapolres harus tetap dengan konsisten dengan pernyataannya seperti itu (jadwal pukul 15.30 WIB)," kata Bambang dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Motif Cuan di Balik Tragedi Kanjuruhan', Minggu, 9 Oktober 2022.

Bambang merasa aneh ketika surat itu dilayangkan, lalu tak diindahkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator. Mestinya perintah tersebut dilaksanakan oleh PT LIB.
 
"Sebagai repersentase negara ya dia harus dijalankan. Problemnya kalau di kepolisian hal-hal seperti itu kan buat itu nego, apa sih gitu loh, anggaran seperti itu. Bolak-balik kan seperti itu," jelas Bambang.
 
Lebih lanjut, ia mendorong audit manajemen terkait pengamanan pertandingan sepak bola. Pasalnya, pengamanan pertandingan masih menggunakan instrumen pengendalian massa di ruang publik.
 
"Industri sepak bola tentunya punya aturan-aturan sendiri dan kita ini belum sampai ke arah sana industri terkait bola ini belum diatur sama sekali. Makanya wajar petugas di lapangan tidak mengetahui ada statuta FIFA. Memang kepolisian tidak punya aturan terkait untuk industri olahraga ini," kata Bambang.
 
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.

Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
  3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Selain itu, sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
 
Sebanyak enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sementara itu, 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur ialah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan