Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) di daerah per Minggu, 27 Februari 2022. Masih ada sejumlah wilayah yang kendur menjalankan prokes.
"73 dari 283 kabupaten/kota atau 25,8 persen memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen," tulis data Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip pada Kamis, 3 Maret 2022.
Satgas memerinci kepatuhan memakai masker di 36 kabupaten/kota kurang dari 60 persen dan 37 kabupaten/kota antara 61 hingga 75 persen. Kemudian, kepatuhan 58 kabupaten/kota antara 76 hingga 90 persen serta 152 kabupaten/kota antara 91 hingga 100 persen.
Baca: Kesenjangan Gender Meningkat di Masa Pandemi
Sebanyak lima provinsi menjadi wilayah dengan kepatuhan memakai masker tertinggi. Yakni, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah dengan masing-masing 100 persen.
"Kemudian Lampung 99,48 persen, Kalimantan Utara 99,16 persen, dan Gorontalo 98,06 persen," tulis keterangan Satgas.
Satgas menyampaikan rata-rata kepatuhan memakai masker tertinggi berada di pasar sebesar 89,35 persen. Kemudian jalan umum 85,93 persen, tempat ibadah 84,84 persen, permukiman 84,43 persen, serta restoran/kedai 68,41 persen.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan tingkat kepatuhan
protokol kesehatan (prokes) di daerah per Minggu, 27 Februari 2022. Masih ada sejumlah wilayah yang kendur menjalankan prokes.
"73 dari 283 kabupaten/kota atau 25,8 persen memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen," tulis data
Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip pada Kamis, 3 Maret 2022.
Satgas memerinci kepatuhan memakai masker di 36 kabupaten/kota kurang dari 60 persen dan 37 kabupaten/kota antara 61 hingga 75 persen. Kemudian, kepatuhan 58 kabupaten/kota antara 76 hingga 90 persen serta 152 kabupaten/kota antara 91 hingga 100 persen.
Baca:
Kesenjangan Gender Meningkat di Masa Pandemi
Sebanyak lima provinsi menjadi wilayah dengan kepatuhan memakai masker tertinggi. Yakni, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah dengan masing-masing 100 persen.
"Kemudian Lampung 99,48 persen, Kalimantan Utara 99,16 persen, dan Gorontalo 98,06 persen," tulis keterangan Satgas.
Satgas menyampaikan rata-rata kepatuhan memakai masker tertinggi berada di pasar sebesar 89,35 persen. Kemudian jalan umum 85,93 persen, tempat ibadah 84,84 persen, permukiman 84,43 persen, serta restoran/kedai 68,41 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)