medcom.id, Jakarta. Menyusul dugaan skandal penanganan sengketa hasil pemilukada di MK dengan tersangka Akil Mochtar, wewenang MK mengadili kasus pilkada digugat. Namun sejauh ini tidak ada lembaga pengadilan selain MK yang lebih tepat untuk keperluan tersebut.
"Di UU-nya seperti itu, pemerintah masih mau menyerahkan ke MK," ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, kepada MEtrotvnews.com, Selasa (25/2/2014), Jakarta.
Jika kasus Pemilukada diserahkan ke Mahkamah Agung, dianggapnya kurang tepat karena beban tugas MA sangat padat dan sulit membuat putusan cepat. Sedangkan bila diserahkan ke pengadilan umum, Mahfud belum bisa percaya mereka mampu menganai kasus secara independen.
"Rekam jejak pengadilan umum belum bisa diharapkan untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan masalah politik dan uang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di