Ilustrasi penerbangan balon udara - ANT/Harviyan Perdana Putra.
Ilustrasi penerbangan balon udara - ANT/Harviyan Perdana Putra.

Bahayakan Keselamatan, Menhub Larang Penerbangan Balon Udara

Marcheilla Ariesta • 16 Juni 2018 17:45
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara. Dia bilang hal tersebut membahayakan keselamatan penerbangan.
 
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyaraka," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Sabtu, 16 Juni 2018. 
 
Budi menuturkan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bagi yang melanggar, dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Pelanggar juga bisa mendapat sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Menhub mengatakan, festival balon udara bisa dilaksanakan. 
 
Namun, balon harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
Dia menambahkan, tinggi balon maksimal tujuh meter dengan ketinggian penerbangan hingga 150 meter. 
 
Budi memastikan, dia bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara. Sebab, tak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, balon udara juga dapat mengganggu aliran listrik tegangan tinggi.
 
Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 Hijriah di sejumlah kota di  daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki atau sekitar 11 kilometer. 
 
Ketinggian tersebut setara dengan jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan