Jakarta: Viral di sosial media, seorang wanita pamer sebuah mobil Toyota Camry dengan pelat dinas TNI. Pihak TNI pun langsung mengklarifikasi kalau pelat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang ada di video tersebut ternyata bodong atau palsu.
"Pelat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di media sosial (medsos) adalah pelat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI," tulis keterangan Puspen TNI di akun instagram resmi @puspentni, dikutip Kamis 4 Februari 2021.
Si pelaku sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat dan kepada satuan TNI. "Atas ketidaknyamannya saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, kepada jajaran satuan TNI. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya," kata si wanita.
Meski demikian, netizen tetap mendesak agar aparat tetap memproses hukum wanita tersebut. Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jakarta: Viral di sosial media, seorang wanita pamer sebuah mobil Toyota Camry dengan
pelat dinas TNI. Pihak TNI pun langsung mengklarifikasi kalau pelat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang ada di video tersebut ternyata bodong atau palsu.
"Pelat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di media sosial (medsos) adalah pelat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI," tulis keterangan Puspen TNI di akun instagram resmi @puspentni, dikutip Kamis 4 Februari 2021.
Si pelaku sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat dan kepada satuan TNI.
"Atas ketidaknyamannya saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, kepada jajaran satuan TNI. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya," kata si wanita.
Meski demikian, netizen tetap mendesak agar aparat tetap memproses hukum wanita tersebut. Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)