Jakarta: Salat Jumat adalah salat dua rakaat yang dilakukan setelah khotbah di waktu zuhur pada hari Jumat. Hukum dari salat Jumat adalah fardu ain atau khusus bagi para mukmin laki-laki.
Namun, menghadiri salat Jumat bukanlah sebuah keharusan bagi kaum perempuan. Hal itu tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud.
“Salat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim secara berjemaah, selain empat orang: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).
Bahkan ada ijma’ (kesepakatan para ulama) dinukil oleh Ibnul Mundzir terkait wanita yang tidak wajib mengikuti salat Jumat.
Meski demikian, kaum perempuan tetap harus melaksanakan salat zuhur sebagai pengganti salat Jumat. Lalu, kapankah waktu yang tepat bagi perempuan untuk mendirikan salat zuhur di hari Jumat?
Mengutip dari laman Rumaysho, Al Qodhi Abu Syuja mengatakan dalam matannya, "Awal waktunya (salat zuhur) adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal)."
Baca: Jangan Gegabah Bergibah, Benarkah Hukumnya Melebihi Zina?
Selain itu, dalam hadits Abdullah bin Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Waktu zuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612)
Jadi, seorang perempuan boleh melaksanakan salat zuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu zuhur. Ia tidak harus menunggu sampai para jemaah pria selesai menunaikan salat Jumat.
Hal yang sama berlaku bagi orang yang uzur dan tidak bisa melaksanakan salat Jumat seperti orang yang sakit. (Raissa Oktaviani)
Jakarta: Salat Jumat adalah salat dua rakaat yang dilakukan setelah khotbah di waktu zuhur pada
hari Jumat. Hukum dari salat Jumat adalah
fardu ain atau khusus bagi para mukmin laki-laki.
Namun, menghadiri salat Jumat bukanlah sebuah keharusan bagi
kaum perempuan. Hal itu tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud.
“
Salat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim secara berjemaah, selain empat orang: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).
Bahkan ada
ijma’ (kesepakatan para ulama) dinukil oleh Ibnul Mundzir terkait wanita yang tidak wajib mengikuti salat Jumat.
Meski demikian, kaum perempuan tetap harus melaksanakan salat zuhur sebagai pengganti salat Jumat. Lalu, kapankah waktu yang tepat bagi perempuan untuk mendirikan salat zuhur di hari Jumat?
Mengutip dari laman Rumaysho, Al Qodhi Abu Syuja mengatakan dalam matannya, "
Awal waktunya (salat zuhur) adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal)."
Baca:
Jangan Gegabah Bergibah, Benarkah Hukumnya Melebihi Zina?
Selain itu, dalam hadits Abdullah bin Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“
Waktu zuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612)
Jadi, seorang perempuan boleh melaksanakan salat zuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu zuhur. Ia tidak harus menunggu sampai para jemaah pria selesai menunaikan salat Jumat.
Hal yang sama berlaku bagi orang yang uzur dan tidak bisa melaksanakan salat Jumat seperti orang yang sakit.
(Raissa Oktaviani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)