Jakarta: Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, tembakau gorila, sabu, psikotropika dan minuman keras (miras) ilegal. Barang bukti itu disita dari Januari hingga Juni 2021.
"Barang bukti itu dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba sebanyak 150 kasus," kata Wakapolda Papua Brigjen Eko Rudi Sudarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Eko mengatakan dari 150 kasus pihaknya menangkap 170 tersangka pria dan 19 tersangka wanita. Sebanyak 89 kasus telah masuk tahap II, 53 kasus masuk tahap I, dan 22 kasus masih dalam proses pemberkasan.
Dalam kasus ini penyidik menyita 41.399,16 gram ganja, 8.334,94 gram telah dimusnahkan lebih dahulu dan 15.334, 98 ganja dimusnahkan pada Selasa, 29 Juni 2021.
Baca: Ratusan Barang Bukti Kejahatan di Tangsel Dimusnahkan
Sementara itu, barang bukti ganja sintetis yang dimusnahkan sebanyak 9,7 gram, tembakau gorila 45,76 gram, sabu 72,551 gram, minuman keras ilegal berbagai merek 1.513 botol, minuman keras lokal 548 botol serta psikotropika 209 butir. Eko menyebut ganja sebagian besar berasal Papua Nugini (PNG).
"Namun, di sekitar rumah dan kebun warga kita sendiri telah ditemukan ladang ganja sebanyak 41 pohon, yaitu di wilayah hukum Polres Jayapura," ujar Eko.
Eko mengatakan penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Tak menutup kemungkinan ada tempat-tempat lain yang dijadikan sebagai penyimpanan barang haram itu.
"Narkoba jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja sintetis diketahui berasal dari luar Papua yaitu dari Makassar dan Jawa," ungkap jenderal bintang satu itu.
Eko menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Prioritas Presisi (Prediktif-Responsibilitas-Transparan dan Berkeadilan), telah memerintahkan seluruh polda dan jajarannya untuk menegakkan restorative justice. Tujuannya, untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA).
Program dilaksanakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan sebagai Criminal Justice System (CJS). Eko mengatakan kerja sama itu telah lama terbentuk untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua dalam rangka keselamatan generasi Papua.
Eko berharap Papua segera bebas dari narkotika dan miras ilegal. Dia mengajak anggota Polri terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara melalui karya nyata dan tindakan di lapangan.
"Sehingga kita dapat terus melayani dengan baik dan profesional serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Polri dan masyarakat," ucapnya
Jakarta: Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, tembakau gorila,
sabu, psikotropika dan minuman keras (
miras) ilegal. Barang bukti itu disita dari Januari hingga Juni 2021.
"Barang bukti itu dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba sebanyak 150 kasus," kata Wakapolda Papua Brigjen Eko Rudi Sudarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Eko mengatakan dari 150 kasus pihaknya menangkap 170 tersangka pria dan 19 tersangka wanita. Sebanyak 89 kasus telah masuk tahap II, 53 kasus masuk tahap I, dan 22 kasus masih dalam proses pemberkasan.
Dalam kasus ini penyidik menyita 41.399,16 gram
ganja, 8.334,94 gram telah dimusnahkan lebih dahulu dan 15.334, 98 ganja dimusnahkan pada Selasa, 29 Juni 2021.
Baca:
Ratusan Barang Bukti Kejahatan di Tangsel Dimusnahkan
Sementara itu, barang bukti ganja sintetis yang dimusnahkan sebanyak 9,7 gram, tembakau gorila 45,76 gram, sabu 72,551 gram, minuman keras ilegal berbagai merek 1.513 botol, minuman keras lokal 548 botol serta psikotropika 209 butir. Eko menyebut ganja sebagian besar berasal Papua Nugini (PNG).
"Namun, di sekitar rumah dan kebun warga kita sendiri telah ditemukan ladang ganja sebanyak 41 pohon, yaitu di wilayah hukum Polres Jayapura," ujar Eko.
Eko mengatakan penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Tak menutup kemungkinan ada tempat-tempat lain yang dijadikan sebagai penyimpanan barang haram itu.
"Narkoba jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja sintetis diketahui berasal dari luar Papua yaitu dari Makassar dan Jawa," ungkap jenderal bintang satu itu.
Eko menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Prioritas Presisi (Prediktif-Responsibilitas-Transparan dan Berkeadilan), telah memerintahkan seluruh polda dan jajarannya untuk menegakkan
restorative justice. Tujuannya, untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA).
Program dilaksanakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan sebagai Criminal Justice System (CJS). Eko mengatakan kerja sama itu telah lama terbentuk untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua dalam rangka keselamatan generasi Papua.
Eko berharap Papua segera bebas dari narkotika dan miras ilegal. Dia mengajak anggota Polri terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara melalui karya nyata dan tindakan di lapangan.
"Sehingga kita dapat terus melayani dengan baik dan profesional serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Polri dan masyarakat," ucapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)