Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka akan ditempatkan sesuai dengan kompetensinya.
"Untuk ditempatkan sesuai kompetensi," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dedi mengatakan pihaknya tengah menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerbitkan nomor identitas pegawai (NIP) bagi Novel Baswedan cs. Sementara itu, terkait dengan jabatan para eks pegawai KPK sudah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar, selanjutnya disosialisasikan dulu ke eks pegawai KPK," ucap Dedi.
Baca: Diangkat ASN Polri, Novel Baswedan Cs Didorong Kawal Dana PEN Covid-19
Polri telah menerbitkan regulasi terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), yakni melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Pengangkatan khusus Novel Baswedan cs juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Polri. Mereka akan ditempatkan sesuai dengan kompetensinya.
"Untuk ditempatkan sesuai kompetensi," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dedi mengatakan pihaknya tengah menunggu Badan Kepegawaian Negara
(BKN) untuk menerbitkan nomor identitas pegawai (NIP) bagi Novel Baswedan cs. Sementara itu, terkait dengan jabatan para eks pegawai KPK sudah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar, selanjutnya disosialisasikan dulu ke eks pegawai KPK," ucap Dedi.
Baca:
Diangkat ASN Polri, Novel Baswedan Cs Didorong Kawal Dana PEN Covid-19
Polri telah menerbitkan regulasi terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), yakni melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Pengangkatan khusus Novel Baswedan cs juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)