"Dana PEN sejak covid-19 ini kan besar dan itu perlu dikawal. Saya kira kalau teman-teman segera dilantik dan bisa bekerja mengawal PEN," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Desember 2021.
Menurut Boyamin, pengawasan dana PEN dibutuhkan mencegah korupsi. Dana yang dikeluarkan negara itu mesti dipantau supaya sesuai dengan penggunaannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sehingga, ekonomi betul-betul akan terus meningkat dan pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dari korupsi," ujar Boyamin.
Baca: IM57+ Institute Siap Audit Kekayaan Pimpinan KPK Tanpa Dibayar
Boyamin menilai negara tidak rugi merekrut 57 mantan pegawai KPK itu. Para pegawai juga disebut sebagai vitamin bagi Polri agar publik makin percaya dengan Korps Bhayangkara.
"Saya yakin teman-teman 57 itu tetap akan berkontribusi yang positif di kepolisian. Karena mereka sudah teruji di KPK. Saya kira akan tetap efektif," ucap Boyamin.
Polri telah menerbitkan regulasi terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yakni melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Pengangkatan khusus Novel Baswedan cs juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).