Pagar laut di Tangerang membentang sepanjang 30 km. MetroTV/Yurike Budiman
Pagar laut di Tangerang membentang sepanjang 30 km. MetroTV/Yurike Budiman

3 Fakta Menteri Nusron Resmi Cabut Ratusan SHGB Pagar Laut Tangerang

M Rodhi Aulia • 22 Januari 2025 13:13
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius yang berdiri di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terkait penerbitan sertifikat tersebut.
 
Pagar laut yang berdiri di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan sertifikat itu berada di luar garis pantai, sehingga area tersebut tidak boleh menjadi properti privat dan tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi. Berikut tiga fakta terkait pencabutan sertifikat tersebut:

1. Ratusan Sertifikat Pagar Laut Dinyatakan Cacat Prosedur

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang dilakukan secara tidak sah. 
 
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: Di Atas Kapal saat Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Nusron Puji Politikus NasDem Ini
 
Pagar tersebut terdiri dari 263 bidang SHGB atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan sejumlah individu. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang menggunakan status SHM.

2. Pemanggilan dan Pemeriksaan Petugas yang Terlibat

Kementerian ATR/BPN telah memanggil petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran dan pengesahan sertifikat tersebut. 
 
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," kata Nusron.
 
Selain itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, juga diminta untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang diduga terlibat dalam pengukuran tanah untuk proyek pagar laut ini.

3. Sertifikat Pagar Laut Dibatal Demi Hukum

Dengan mengacu pada PP No. 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN menyatakan ratusan sertifikat ini batal demi hukum tanpa perlu melalui perintah pengadilan, karena rata-rata diterbitkan pada 2022-2023 dan belum berusia lima tahun. 
 
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mengembalikan kawasan pesisir sebagai ruang publik yang tidak boleh dikuasai pihak tertentu. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menindak pelanggaran tata ruang dan pertanahan serta melindungi kepentingan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan