Pesawat Lion Air. (MI/Heri Susetyo)
Pesawat Lion Air. (MI/Heri Susetyo)

Terancam 8 Tahun Penjara, Ini Fakta-fakta Penumpang Lion Air Teriak Bom di Pesawat

Adri Prima • 05 Agustus 2025 19:47
Jakarta: Maskapai Lion Air kembali menjadi pembicaraan setelah insiden seorang penumpang rute Jakarta-Kualanamu mengamuk dan berteriak adanya bom, Sabtu, 2 Agustus 2025.
 
Tingkah penumpang tersebut membuat pesawat harus kembali ke apron dan seluruh penumpang diperiksa ulang. Pria tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Berikut ini fakta-fakta penumpang Lion Air teriak bom:
 

1. Viral di media sosial


Cuplikan video yang menunjukkan seorang pria berteriak adanya bom dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu viral di media sosial. Teriakan itu dilontarkan sebagai bentuk protes atas keterlambatan penerbangan.
 

2. Pesawat sudah selesai push back


Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pesawat jenis Boeing 737-9 registrasi PK-LRH telah selesai melakukan push back dan bersiap menuju taxiway.
 
Baca juga:
Pria di Depok Ditangkap Polisi Buntut Pamer Senpi ke Warga
 

3. Awak kabin terapkan prosedur keamanan


Setelah mendengar teriakan ancaman bom dari penumpang, awak kabin langsung melakukan prosedur keamanan penerbangan berupa Return to Apron (RTA). Pesawat kembali ke apron untuk proses pemeriksaan menyeluruh.
 

4. Penumpang yang berteriak bom langsung diamankan


Pria berinisial H yang meneriakkan adanya bom diturunkan dari pesawat dan langsung diserahkan ke petugas keamanan bandara, Otoritas Bandara, PPNS, dan pihak kepolisian untuk diperiksa dan diproses secara hukum.
 

5. Seluruh penumpang dan bagasi diperiksa ulang


Sebagai bagian dari prosedur pengamanan, seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan diturunkan dan diperiksa ulang oleh otoritas keamanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ancaman nyata.
 

6. Penerbangan dilanjutkan dengan pesawat lain


Lion Air menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, yang kemudian menerbangkan seluruh penumpang ke Kualanamu pada hari yang sama. Penerbangan akhirnya tiba dengan selamat di tujuan.
 

7. Pelaku terancam 8 tahun penjara


Pria yang berteriak bom kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terjerat Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun penjara. 

Pihak Lion Air dan otoritas bandara menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mengancam keselamatan publik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan