Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

Polisi Pindahkan Dua Mahasiswa Papua yang Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2019 19:03
Jakarta: Dua mahasiswa Papua, Anes Tabuni dan Charles Cossay yang ditangkap polisi dibawa ke Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pemindahan itu dinilai untuk keamanan.
 
"Itu teknis saja, untuk keamanan yang bersangkutan saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019.
 
Anes dan Charles sebelumnya ditangkap polisi di asrama mahasiswa Papua di Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Agustus 2019 malam. Keduanya diduga melakukan tindak pidana kejahatan dan pemufakatan terhadap keamanan negara, atau makar.

Kedua tersangka itu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif oleh penyidik. Siang tadi Anes dan Charles digiring ke Mako Brimob.
 
Dalam kasus ini, Anes berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi, membuat undangan, menggerakan massa, menyiapkan bendera, dan orasi di atas mobil komando. Sedangkan, Charles berperan sebagai korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama Anes.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, di antaranya dua unit telepon genggam milik Charles dan Anes, dua spanduk, satu kaus dengan gambar bintang kejora, selendang yang bergambar bintang kejora, dan satu buah toa.
 
Kedua mahasiswa itu dikenakan Pasal 106 jo Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, dan makar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan