Majelis Pertimbangan AJI Indonesia, Dandhy Dwi Laksono (kiri). Foto: Antara
Majelis Pertimbangan AJI Indonesia, Dandhy Dwi Laksono (kiri). Foto: Antara

Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Siti Yona Hukmana • 27 September 2019 00:46
Jakarta: Majelis Pertimbangan AJI Indonesia, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi. Dia diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui Twitter.
 
"Iya benar, saat ini Dandhy berada di Polda Metro Jaya," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur kepada Medcom.id, Jumat, 27 September 2019. 
 
Isnur mengatakan, Dandhy ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok i-2 Nomor 16, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Kamis, 26 September 2019 pukul 23.00 WIB. 
Peristiwa penangkapan itu terjadi tak lama setelah ia tiba di rumah pukul 22.30 WIB. Berawal dari adanya tamu menggedor-gedor pagar rumah sekitar pukul 22.45 WIB, lalu dibuka oleh Dandhy. 
 
Ternyata tamu itu adalah Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Fathurroji bersama tiga rekannya. Polisi itu membawa surat penangkapan untuk Dandhy. 
 
"Alasannya ditangkap karena postingan di sosial media Twitter mengenai Papua," ujar Isnur.
 
Kemudian, kepolisian membawa Dhandy ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.05 WIB. Dandhy dibawa menggunakan Fortuner berpelat D 216 CC.
 
"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan Ketua RT," ungkap Isnur.
 
Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Dandhy. Namun, setelah dikonfirmasi ke polisi belum ada tanggapan.
 
Dalam surat itu, Jurnalis yang juga aktivis HAM tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 
 
Dandhy disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif