ilustrasi Medcom.id/ Mohammad rizal
ilustrasi Medcom.id/ Mohammad rizal

Aliansi BEM Se-Indonesia Tolak Bertemu Presiden

Damar Iradat • 27 September 2019 10:15
Jakarta: Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia menolak bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Mereka meminta pertemuan dan dialog dilakukan terbuka.
 
"Dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik melalui kanal televisi nasional," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM seluruh Indonesia Muhammad Nurdiansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2019. 
 
Nurdiansyah mengatakan tuntutan mahasiswa bukan untuk bertemu Jokowi. Mahasiswa hanya meminta ketegasan Presiden memenuhi seluruh tuntutan mahasiswa.

Lebih lanjut, BEM seluruh Indonesia juga meminta Jokowi menyikapi berbagai tuntutan mahasiswa secara tegas dan tuntas. Mahasiswa tak ingin BEM berbeda sikap setalah pertemuan dengan Jokowi seperti pada pertemuan 2015 lalu. 
 
"Kami belajar dari proses ini dan tidak ingin menjadi alat permainan penguasa yang sedang krisis legitimasi publik, sehingga akhirnya melupakan substansi terkait beberapa tuntutan aksi yang diajukan," ungkap dia.
 
Jokowi sebelumnya berencana menemui mahasiswa, Jumat, 27 September 2019. Hal ini untuk mendengar langsung aspirasi mereka terkait penolakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU lainnya yang dianggap bermasalah.
 
"Besok kami akan bertemu dgn para mahasiswa. Utamanya BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Kamis, 26 September 2019.
 
Jokowi mengapresiasi demonstrasi para mahasiswa dalam sepekan terakhir. Menurut dia, aksi mahasiswa tersebut merupakan cara mengoreksi jalannya pemerintahan.
 
"Masukan-masukan yang disampaikan dalam demonstrasi menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita," jelas dia.
 
Sekelompok mahasiswa menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP pada Senin dan Selasa, 23 dan 24 September 2019. Mereka juga menolak RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor.
 
DPR pun menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut sikap itu diambil karena mendengar aspirasi masyarakat dan mahasiswa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan