Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menata perlintasan sebidang. Kementerian Perhubungan dan PT KAI juga akan menutup beberapa perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan.
"Kita melakukan penataan dan penutupan perlintasan sebidang, juga sosialisasi secara rutin kepada masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Santoso saat FGD 'Perlintasan Sebidang, Tanggung Jawab Siapa' di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Penataan lintasan sebidang juga melingkupi sosialisasi rutin kepada masyarakat. Petugas di lapangan diimbau menertibkan pengguna lintasan sebidang dengan bijak.
Djoko ingin sosialisasi juga melibatkan penegak hukum. Kemenhub juga meminta pemerintah daerah berperan aktif menyosialisasikan hal ini.
"Diharapkan juga ikut serta mengamankan perlintasan sebidang," kata dia.
Djoko mengatakan Kemenhub akan mengevaluasi penutupan sejumlah perlintasan sebidang. Pemerintah daerah juga diminta memasang rambu peringatan bagi masyarakat yang akan melintas.
"Ikut memasang, merawat dan mengoperasikan pintu perlintasan serta menempatkan penjaga," kata dia.
Kemenhub juga menyayangkan masih banyak masyarakat yang membuat perlintasan sebidang ilegal. Tak jarang, perlintasan sebidang ilegal itu menelan banyak korban.
"Pemda harus mencegah perlintasan ilegal, juga menyosialisasikan dampak hukum bagi pihak yang membuat perlintasan tanpa izin," tegas Djoko.
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menata perlintasan sebidang. Kementerian Perhubungan dan PT KAI juga akan menutup beberapa perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan.
"Kita melakukan penataan dan penutupan perlintasan sebidang, juga sosialisasi secara rutin kepada masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Santoso saat FGD 'Perlintasan Sebidang, Tanggung Jawab Siapa' di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Penataan lintasan sebidang juga melingkupi sosialisasi rutin kepada masyarakat. Petugas di lapangan diimbau menertibkan pengguna lintasan sebidang dengan bijak.
Djoko ingin sosialisasi juga melibatkan penegak hukum. Kemenhub juga meminta pemerintah daerah berperan aktif menyosialisasikan hal ini.
"Diharapkan juga ikut serta mengamankan perlintasan sebidang," kata dia.
Djoko mengatakan Kemenhub akan mengevaluasi penutupan sejumlah perlintasan sebidang. Pemerintah daerah juga diminta memasang rambu peringatan bagi masyarakat yang akan melintas.
"Ikut memasang, merawat dan mengoperasikan pintu perlintasan serta menempatkan penjaga," kata dia.
Kemenhub juga menyayangkan masih banyak masyarakat yang membuat perlintasan sebidang ilegal. Tak jarang, perlintasan sebidang ilegal itu menelan banyak korban.
"Pemda harus mencegah perlintasan ilegal, juga menyosialisasikan dampak hukum bagi pihak yang membuat perlintasan tanpa izin," tegas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)