Depok: Ombudsman menyoroti perhatian pemerintah daerah (pemda) terhadap petugas dinas pemadam kebakaran (damkar). Sejumlah masalah kerap ditemui dari armada penakluk api tersebut.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan petugas damkar mengalami perluasan tupoksi. Bukan hanya memadamkan api tapi juga melakukan penyelamatan.
Namun perluasan tupoksi tidak diimbangi dengan pelatihan serta kompetensi yang didapatkan petugas. Sehingga unsur penyelamatan dinilai masih kurang.
"Soal ular, orang yang enggak bisa keluar cincinnya, juga diurusi damkar dan seterusnya. Padahal kalau kesan saya setelah melihat pelatihan yang di Ciracas, Jakarta Timur (pusat pendidikan dan pelatihan damkar) itu konteks penyelamatannya masih kurang," ujar Adrianus saat inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Damkar Kota Depok, Sukmajaya, Jawa Barat, Sabtu, 28 Desember 2019.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Damkar Ciracas dinilai kurang maksimal memberikan pendidikan. Petugas damkar banyak yang hanya mengikuti pelatihan satu kali setelah sekian tahun mengabdi.
"Satu kali tuh masalahnya kompleks, tantangan kerjanya meningkat, tapi pendidikannya hanya sekali ya kurang dong," ujar Adrianus.
Ombudsman juga melihat damkar diletakkan dalam struktur organisasi yang berbeda-beda di setiap daerah. Ada yang di bawah suatu badan dan melalui kedinasan.
Hal tersebut menjadi faktor kurangnya kesejahteraan bagi petugas damkar. Bahkan dari status pegawai dan nilai gaji juga jauh dari tugas yang harus diemban.
"Padahal yang namanya bahaya api dan karakter api sama saja. Nah kalau kita lihat dari variabel yang lain adalah variabel kota, kalau kota besar itu umumnya memberi perhatian kepada Damkar ini bagus, dia dibawah dinas," ujar Adrianus.
Status pegawai kontrak dan lamanya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi masalah kompleks lainnya yang dihadapi petugas damkar. Ombudsman beranggapan masalah itu dihadapi petugas damkar lantaran tak ada wadah untuk menyuarakan aspirasi mereka.
"Jadi memang menurut saya perlu kita dampingi ini. Agar mendorong pemda memberi perhatian kepada damkar. Karena tadi ini adalah satu jasa publik yang dianggap enggak penting tapi begitu sudah mulai ada api baru mana damkar, mana damkar," ujar Adrianus.
Ombudsman menemukan minimnya kesejahteraan di Suku Dinas Damkar Kota Depok. Wawan Setiawan, Komandan Regu Markas Komando Kembang Dinas Damkar Kota Depok, satu-satunya ASN di instansi tersebut. Ia baru diangkat setelah 21 tahun mengabdi.
"Banyak yang lebih lama lagi ada yang sampai enggak diangkat teman saya," ujar Wawan.
Wawan mengakui bawahannya kerap mengeluh tentang masa depan. Mereka masih berstatus pegawai kontrak. Gaji pun masih belum mencukupi dengan status tersebut. Belum lagi dengan potongan iuran BPJS.
"Jangan kayak seperti saya yang sudah saya alami gitu sekian tahun baru diangkat (ASN) karena kita enggak punya siapa-siapa (pendampingan), ya cuma kerja, kerja, kerja gitu," ujar Wawan.
Ombudsman berencana memanggil sejumlah pihak atas temuan tersebut. Wali Kota Depok Mohammad Idris akan dikonfirmasi atas keluhan dari petugas damkar.
Depok: Ombudsman menyoroti perhatian pemerintah daerah (pemda) terhadap petugas dinas pemadam kebakaran (damkar). Sejumlah masalah kerap ditemui dari armada penakluk api tersebut.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan petugas damkar mengalami perluasan tupoksi. Bukan hanya memadamkan api tapi juga melakukan penyelamatan.
Namun perluasan tupoksi tidak diimbangi dengan pelatihan serta kompetensi yang didapatkan petugas. Sehingga unsur penyelamatan dinilai masih kurang.
"Soal ular, orang yang enggak bisa keluar cincinnya, juga diurusi damkar dan seterusnya. Padahal kalau kesan saya setelah melihat pelatihan yang di Ciracas, Jakarta Timur (pusat pendidikan dan pelatihan damkar) itu konteks penyelamatannya masih kurang," ujar Adrianus saat inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Damkar Kota Depok, Sukmajaya, Jawa Barat, Sabtu, 28 Desember 2019.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Damkar Ciracas dinilai kurang maksimal memberikan pendidikan. Petugas damkar banyak yang hanya mengikuti pelatihan satu kali setelah sekian tahun mengabdi.
"Satu kali tuh masalahnya kompleks, tantangan kerjanya meningkat, tapi pendidikannya hanya sekali ya kurang dong," ujar Adrianus.
Ombudsman juga melihat damkar diletakkan dalam struktur organisasi yang berbeda-beda di setiap daerah. Ada yang di bawah suatu badan dan melalui kedinasan.
Hal tersebut menjadi faktor kurangnya kesejahteraan bagi petugas damkar. Bahkan dari status pegawai dan nilai gaji juga jauh dari tugas yang harus diemban.
"Padahal yang namanya bahaya api dan karakter api sama saja. Nah kalau kita lihat dari variabel yang lain adalah variabel kota, kalau kota besar itu umumnya memberi perhatian kepada Damkar ini bagus, dia dibawah dinas," ujar Adrianus.
Status pegawai kontrak dan lamanya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi masalah kompleks lainnya yang dihadapi petugas damkar. Ombudsman beranggapan masalah itu dihadapi petugas damkar lantaran tak ada wadah untuk menyuarakan aspirasi mereka.
"Jadi memang menurut saya perlu kita dampingi ini. Agar mendorong pemda memberi perhatian kepada damkar. Karena tadi ini adalah satu jasa publik yang dianggap enggak penting tapi begitu sudah mulai ada api baru mana damkar, mana damkar," ujar Adrianus.
Ombudsman menemukan minimnya kesejahteraan di Suku Dinas Damkar Kota Depok. Wawan Setiawan, Komandan Regu Markas Komando Kembang Dinas Damkar Kota Depok, satu-satunya ASN di instansi tersebut. Ia baru diangkat setelah 21 tahun mengabdi.
"Banyak yang lebih lama lagi ada yang sampai enggak diangkat teman saya," ujar Wawan.
Wawan mengakui bawahannya kerap mengeluh tentang masa depan. Mereka masih berstatus pegawai kontrak. Gaji pun masih belum mencukupi dengan status tersebut. Belum lagi dengan potongan iuran BPJS.
"Jangan kayak seperti saya yang sudah saya alami gitu sekian tahun baru diangkat (ASN) karena kita enggak punya siapa-siapa (pendampingan), ya cuma kerja, kerja, kerja gitu," ujar Wawan.
Ombudsman berencana memanggil sejumlah pihak atas temuan tersebut. Wali Kota Depok Mohammad Idris akan dikonfirmasi atas keluhan dari petugas damkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)