Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah Diminta Membuat Standar Penerapan Rapid Test

Kautsar Widya Prabowo • 01 Juli 2020 17:35
Jakarta: Pemerintah harus bersikap transparan terhadap kebijakan uji cepat atau rapid test bagi masyarakat yang hendak bepergian. Pasalnya tidak ada keseragaman dalam penerapan metode pengujian covid-19 itu.
 
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvien Lie mengatakan terdapat perbedaan harga yang dipatok untuk melakukan rapid test di lokasi keberangkatan penumpang, seperti stasiun dan bandara. Tidak jarang penumpang mengeluhkan harga rapid test lebih mahal dari harga tiket.
 
"Beberapa maskapai penerbangan menyediakan rapid test di bawah Rp100 ribu, ada yang menawarkan gratis, di luar maskapai dihargai Rp275 ribu sampai Rp300 ribu. Harga itu juga sudah turun dari Rp550 ribu," ujar Alvin dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu, 1 Juli 2020.

Alvin menemukan layanan rapid test di Bandara Soekarno Hatta sudah menjadi komoditas baru. Jejeran pelang bertuliskan harga promosi layanan rapid test meramaikan bandara tersebut.
 
Pemerintah harus menetapkan harga standar dalam melakukan rapid test. Terlebih alat uji covid-19 itu sebagian besar diimpor. Sehingga bea cukai memiliki patokan harga yang sesuai dengan kentetuan.
 
"Pemerintah harus transparan. Berapa harganya, siapa (saja) importirnya. (Dikhwatirkan) importirnya beberapa aja, sehingga mereka mampu memengaruhi harga pasar yang tidak sehat," ujar dia.
 
Baca: Tingkat Kesembuhan Covid-19 di 13 Provinsi Mencapai 70 Persen
 
Selain itu, Alvien menyebut untuk memperoleh hasil yang akurat rapid test harus dilakukan sebanyak dua kali. Namun saat ini banyak rapid test hanya dilakukan sekali sebagai formalitas untuk kemudahan bepergian.
 
"Apakah rapid test ini masih diperlukan, karena kalau kita ingin mengetahui seseorang itu terinfeksi atau tidak, diperiksa suhunya, kemudian gejalanya dan sebagainya," kata dia.
 
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020. SE itu merevisi SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
 
Perubahan dalam SE teranyar itu mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama masa new normal. Kini, setiap individu wajib menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah.
 
Syarat selanjutnya adalah menunjukkan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif. Masyarakat juga bisa memberikan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan