Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Fahri Hamzah Minta Pengguna Narkoba Dipecat dari DPR

Ilham wibowo • 06 Februari 2018 09:58
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berang dengan kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai DPR. Ia meminta tindakan tegas dilakukan dengan pemecatan.
 
"Kalau ada yang macem-macem (oknum pegawai DPR mengunakan narkoba) pecat saja langsung," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
 
Fahri mengatakan, lingkungan DPR hanya diperuntukan bagi orang yang berintegritas. Selain proses pidana, Sekretariat Jendral DPR juga diminta tak segan menindaktegas dan memerangi peredaran narkoba.

"Pokoknyanya orang stres enggak usah kerja di DPR, yang boleh kerja di DPR ini orang sehat aja," ujarnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Robby Salam, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf Kesekretariatan Jenderal DPR. Robby dicokok karena kasus narkoba.
 
"Terdapat seseorang yang dicurigai berada di Jalan Gatot Subroto, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Medcom.id, Senin 5 Februari 2017.
 
Argo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat kalau ada dugaan peredaran narkoba di sekitar wilayah Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Transaksi narkoba diduga dilakukan di seputaran Jalan Jenderal Gatot Subroto.
 
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan observasi di wilayah dimaksud. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seseorang yang belakangan diketahui bernama Robby Salam. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah narkoba.
 
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," jelas Argo.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di dalam plastik hitam. Disita juga alat hisap sabu (bong) dan satu unit telepon genggam.
 
Hasil interogasi sementara, Robby Salam mengaku seorang PNS yang bekerja sebagai staf di kantor sekretariat jenderal DPR. Pria berusia 37 tahun itu diketahui warga Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Robby disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan