Jakarta: Perangkat daerah diminta menjalankan otonomi daerah untuk kepentingan rakyat. Sebab, pemberian otonom pada daerah hakikatnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah yang digelar pada 11-16 Oktober 2021.
Teguh menegaskan, otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
"Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat," kata Teguh dalam keterangannya, Selasa, 12 Oktpber 2021.
Teguh menekankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sering mengingatkan bahwa aparatur pemerintah harus meningkatkan produktivitas, jangan hanya bekerja yang berorientasi pada proses, tetapi harus berorientasi pada hasil-hasil yang nyata.
Menurut Jokowi, tugas birokrasi itu adalah menjamin delivered, menjamin agar program itu dirasakan manfaatnya, dan bukan hanya sekedar terkirim saja.
Teguh menambahkan, kondisi ini memaksa para kepala perangkat daerah dengan dibantu para sekretaris perangkat daerah untuk mampu menjadi pemimpin yang agile/lincah, cepat, responsif, adaptif, inovatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugasnya
Jakarta: Perangkat daerah diminta menjalankan otonomi daerah untuk kepentingan rakyat. Sebab, pemberian otonom pada daerah hakikatnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah yang digelar pada 11-16 Oktober 2021.
Teguh menegaskan, otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
"Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat," kata Teguh dalam keterangannya, Selasa, 12 Oktpber 2021.
Teguh menekankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sering mengingatkan bahwa aparatur pemerintah harus meningkatkan produktivitas, jangan hanya bekerja yang berorientasi pada proses, tetapi harus berorientasi pada hasil-hasil yang nyata.
Menurut Jokowi, tugas birokrasi itu adalah menjamin delivered, menjamin agar program itu dirasakan manfaatnya, dan bukan hanya sekedar terkirim saja.
Teguh menambahkan, kondisi ini memaksa para kepala perangkat daerah dengan dibantu para sekretaris perangkat daerah untuk mampu menjadi pemimpin yang agile/lincah, cepat, responsif, adaptif, inovatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)