Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

GeNose Tak Berlaku Lagi Jadi Syarat Pelaku Perjalanan

Fachri Audhia Hafiez • 02 Juli 2021 21:16
Jakarta: Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19 memuat ketentuan baru tentang pelaku perjalanan transportasi umum. Salah satunya menghapus hasil tes Gajah Mada Electric Nose Covid-19 (GeNose C19) sebagai syarat perjalanan.
 
"GeNose ditiadakan," tulis materi presentasi Satgas Penanganan Covid-19 dikutip, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Baca: Akurasi GeNose C19 Diragukan, Ini Jawaban Tim Pengembang

SE tersebut juga mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelaku perjalanan. Khusus untuk transportasi udara, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR) yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.
 
Beleid tersebut juga mengatur syarat pelaku perjalanan yang meliputi transportasi laut, penyebrangan laut, transportasi darat pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang, dan kereta api. Serupa transportasi udara, penumpang wajib bawa hasil tes RT-PCR dan kartu vaksin dosis pertama.
 
Berikutnya, membawa hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, khusus transportasi laut dan penyebrangan laut wajib mengisi e-HAC.
 
Khusus pelaku perjalanan anak-anak di bawah usia 18 tahun wajib bawa kartu vaksin dosis pertama, hasil RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam, atau hasil rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Sementara itu, khusus wilayah aglomerasi penumpang transportasi darat tidak diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil tes negatif covid-19 apapun. 
 
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 itu mulai berlaku Sabtu, 3 Juli 2021. Masa waktu pemberlakuan SE tersebut menyesuaikan situasi dan kebutuhan lapangan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan