Aturan PPKM Level 3 di Bandara Soekarno-Hatta dilonggarkan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Aturan PPKM Level 3 di Bandara Soekarno-Hatta dilonggarkan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pelonggaran Aturan PPKM Level 3 di Bandara Soekarno-Hatta

MetroTV • 31 Agustus 2021 18:11
Jakarta: Pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai meningkat sejak diberlakukannya kebijakan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sejumlah daerah aglomerasi Jabodetabek.
 
Pantauan reporter Metro TV Humaira Balqis di lapangan, pada masa PPKM Level 3 periode 31 Agustus-6 September 2021 ini, aturan penerbangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) masih sama.
 
Untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan melalui transportasi udara atau pesawat perlu menyertakan hasil test negatif covid-19 dengan Swab test PCR. Serta perlu menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis 1.

"Masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan udara tetap menyertakan hasil test negatif covid-19 dan juga menunjukkan sertifikat vaksin," kata Humaira dalam tayangan Headline News di Metro TV pada Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Namun, Humaira mengatakan terdapat sedikit pelonggaran aturan di wilayah Jawa dan Bali. Ia memaparkan, bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksin covid-19 dosis 1 dan 2, mereka tidak perlu lagi menyertakan hasil test negatif covid-19 dengan Swab test PCR. Mereka bisa menunjukkan test negatif covid-19 melalui swab test antigen.
 
Sementara itu, untuk kebijakan mengenai kedatangan Warga Negara Asing (WNA) pun belum berubah. Pemerintah masih melarang WNA melakukan perjalanan ke Indonesia kecuali yang sedang menjalankan perjalanan diplomatik atau perjalanan dinas khusus.
 
"Perjalanan yang dilakukan oleh pelaku WNA masih dilarang oleh Pemerintah RI," lanjutnya.
 
Namun, aturan perjalanan tersebut itu pun dikecualikan bagi WNA yang memiliki izin Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Serta bagi WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
 
Di samping itu, pada masa PPKM Level 3 ini jumlah penerbangan di Bandara Soetta mulai meningkat. Ada sekitar 300-330 penerbangan dengan jumlah penumpang sebanyak 30-33 ribu per harinya. Angka tersebut terbilang lebih tinggi dibanding masa PPKM Level 4 yang hanya memiliki rata-rata 200-250 penerbangan dengan jumlah penumpang sekitar 25-30 ribu per hari. (Aulya Syifa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan