ilustrasi--ANTARA/Noveradika
ilustrasi--ANTARA/Noveradika

12 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Tosiani • 15 Juli 2014 15:56
medcom.id. Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan sedikitnya ada 12 kabupaten/kota yang melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2014.
 
"Jumlah PSU terus bertambah sampai hari ini, tapi hari ini saya belum dapat informasi lebih lanjut tentang tambahannya. Yang saya catat ada 12 daerah. Kita akan monitoring sampai rekap nasional," kata Ferry di kantornya, Selasa (15/7/2014).
 
Dari 12 daerah yang melakukan pemungutan suara ulang, di antaranya Jawa Barat dan Sumatra Barat. PSU dilakukan antara lain karena pemilihnya tidak sesuai prosedur, seperti yang memakai DPKTb, alamat tempat domisili di KTP tidak sesuai dengan di TPS. Juga, karena ada pemilih yang tidak berhak diberi surat suara. Selain itu, juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta catatan DPT (daftar pemilih tetap) yang salah.

Komisioner Hadar Nafis Gumay, menambahkan, pemungutan suara ulang karena panitia pengawas pemilu melihat ada kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS pada 9 Juli lalu.
 
Sejumlah daerah yang melakukan PSU adalah Kulon Progo (DIY), Bukittinggi (Sumatra Barat), Padang (Sumbar), Indramayu (Jawa Barat), Cianjur (Jabar), dan Majalengka (Jabar). Lalu, Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung, dan Jakarta Utara.
 
Dua TPS di Kota Tangerang dan Kota Tangeran Selatan, Provinsi Banten, juga menggelar pemungutan suara ulang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (15/7/2014). Hal itu dilakukan karena ada ketidakjelasan data pemilih pengguna KTP dan KK di dua TPS tersebut. Dua TPS yang harus melakukan PSU yakni TPS 20 di Pondok Pucung, Kota Tangerang, dan TPS 28 di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
 
Di TPS 20 Kota Tangerang terdapat laporan 91 pemilih datang ke TPS pada 9 Juli lalu dengan menggunakan KTP, yang alamatnya tidak sesuai dengan lokasi TPS tersebut. Berdasarkan Peraturan KPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPK dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang menunjukkan KTP sesuai domisili asal.
 
Sedangkan, pemungutan suara ulang di Kota Tangsel dilakukan karena ditemukan 82 pemilih pengguna KTP tidak terdata di daftar pemilih dan tidak menyerahkan fotokopi KTP.
 
"Pemungutan suara ulang dilakukan atas rekomendasi Panwaslu setempat dan menggunakan surat suara cadangan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan