Foto: MI/Ramdani
Foto: MI/Ramdani

KPU: Tidak Ada Sanksi untuk Lembaga Survei

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Juli 2014 14:06
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada lembaga survei yang menyajikan hasil quick count yang berbeda dengan hasil hitung suara yang dikeluarkan oleh KPU nanti pada 22 Juli 2014 mendatang.
 
"Tidak ada sanksi, itu bentuk partisipasi masyarakat," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).
 
Ferry mengatakan, untuk lembaga survei yang telah merilis hasil quick count, telah mendaftarkan dirinya ke KPU sebagai lembaga survei resmi yang ikut berpartisipasi melakukan quick count di Pilpres 9 Juli 2014 lalu.

"Sudah terdaftar. Mereka (lembaga) yang diluar (daftar KPU) boleh (melakukan quick count), silahkan saja tidak dilarang, tapi mereka ilegal," tambahnya.
 
Ketentuan lembaga Survei atau hitung cepat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2013 yang diperbaharui PKPU No. 14 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengumuman hasil survei atau hitung cepat atau jajak pendapat dilakukan dengan memberitahu sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
 
Seperti diketahui, terdapat delapan lembaga survei yang mencatat kemenangan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), yaitu Litbang Kompas, Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Indikator Politik Indonesia, Populi Center, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Radio Republik Indonesia (RRI), Pol-Tracking dan Saiful Mujani Research Center (SMRC).
 
Sementara, hanya ada empat lembaga survei yang menyatakan keunggulan sementara kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berdasarkan hitung cepat. Keempat lembaga survei itu adalah Indonesia Research Center (IRC), Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
 
Atas perbedaan hasil quick count diantara 12 lembaga survei itu, kedua pasangan capres-cawapres mengklaim kemenangannya berdasarkan hasil quick count.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan