Saksi bersumpah sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8) - MI/Atet Dwi Pramadia
Saksi bersumpah sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8) - MI/Atet Dwi Pramadia

Sidang PHPU di MK Diskors hingga 14.00 WIB

Wanda Indana • 12 Agustus 2014 12:40
medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/8/2014), diskors pada pukul 12.00 wib.
 
"Sidang diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB, " kata Ketua MK Hamdan Zoelva, setelah mendengar keterangan saksi dri Provinsi Papua, Papua Barat, dan Nias.
 
Sebelumnya, saksi memberikan keterangan untuk membuktikan adanya dugaan pengerahan suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 yang terjadi di tiga provinsi tersebut. Kebanyakan saksi memberikan keterangan bersifat testimonium de auditu, yakni memberikan keterangan berdasarkan sumber dari orang lain, tidak melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan